KABAR POLISI

Empat Sekawan Beraksi di 21 TKP, Apes di Tasik

×

Empat Sekawan Beraksi di 21 TKP, Apes di Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap komplotan maling spesialis motor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut bermula dari kasus yang ditangani Polsek Indihiang di wilayah Cipedes.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan, terungkap ada empat sekawan yang diduga terlibat.

Dua orang yakni pria berinisial RR dan IS berperan sebagai pemetik, serta RS dan TD sebagai penadah.

“Dari empat sekawan kami berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor metik berbagi merek.”

“Rentang Desember 2018 sampai Maret 2021 ini, mereka beraksi di 21 TKP di Kota Tasik dan Ciamis,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Rabu (28/04/2021).

Modus tersangka dengan cara mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.

“Sebanyak 3 unit sepeda motor sudah dijual ke penadah mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta,” katanya.

Selain pelaku dan 9 unit motor, polisi juga mengamankan 3 buah mata kunci astag, satu kunci leter Y dari tangan pelaku.

Empat sekawan ini dijerat dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***