KAPOL.ID – Larangan mudik direspon pemerintah daerah sembari mengikuti perkembangan kebijakan pusat. Langkah antisipasi dilakukan. Pemerintah Kabupaten Ciamis, kini sudah menyiapkan 10 posko. Tugasnya mulai dari pengamanan, pemeriksaan, sampai penyekatan kendaraan.
“Kita ikuti perkembangan dari pusat. Aturan dari pusat sudah jelas untuk disikapi mengenai larangan mudik di masa pandemi Covid-19,” kata Sekertaris Dinas Perhubungan, Achmad Yani.
10 posko menurutnya disiapkan untuk mengawasi dan menyekat para pengendara roda dua maupun roda empat. Dishub bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan penyekatan tersebut.
Penyekatan, kata dia, akan dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 17 Mei. Namun diakuinya, ditenggarai yang mudik lebih awal.
“Dishub akan menyiapkan 10 posko. Tujuh posko pengawasan dan tiga posko penyekatan. Namun meskipun ada pengendara yang sudah dirapid tes ataupun PCR lebih dari 24 jam kita akan suruh pengendara untuk putar balik,” ucapnya.
Penyekatan pada jalan tikus menurutnya, Sangat efektif lagi oleh PPKM Mikro di desa, karna desa yang lebih tahu dan setiap jalan-jalan tikus untuk dipantau lebih ketat. Ditakutkan ada para pengendara yang melewati jalan tikus tersebut.
“Bila ada yang terpapar covid-19 desa harus menyiapkan tempat untuk isolasi demi menjaga penularan covid-19 pada warga yang lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan adanya larangan mudik ini.Jasa angkutan umum, perusahaan maupun awaknya sendiri pasti akan mengalami anjlok. Namun Dishub telah berkoordinasi dengan pemerintah dan mengusulkan awak angkutan umum yang benar-benar terdampak diberi santunan sembako.
“Kita telah mengusulkan agar para awak angkutan yang terdampak untuk di berikan santunan sembako sebagai bentuk perhatian kepada para awak angkutan,” ujarnya. [mg]