BIROKRASI

Keluar-Masuk Perbatasan Kabupaten Tasik, Bawa Surat Izin!

×

Keluar-Masuk Perbatasan Kabupaten Tasik, Bawa Surat Izin!

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan yang bertugas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021 melakukan pemeriksaan di perbatasan Kota-Kabupaten Tasikmalaya; untuk mencegah terjadinya mudik.

KAPOL.ID–Per hari ini, Kamis (6/5/2021); masyarakat yang hendak keluar-masuk perbatasan Kabupaten Tasikmalaya mesti mengantongi surat izin; baik dari desa maupun kelurahan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Asep Darisman, hal tersebut juga berlaku bagi ASN. Lantaran Kabupaten Tasikmalaya tidak termasuk daerah dengan pemberlakuan algomerasi di Jawa Barat.

“ASN juga kalau mau keluar-masuk dari Kota Tasik ke Kabupaten Tasik misalnya, harus menyertakan surat tugas dari satuan tempatnya berdinas,” ujar Darisman.

Aturan tersebut, sambung Darisman, adalah ketentuan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya melaksanakan. Karena per 6-17 Mei 2021 memang masyarakat seluruh Indonesia tidak boleh mudik.

Di perbatasan sendiri sudah mulai ada pemeriksaan dan penyekatan. Tim gabungan yang terdiri atas petugas kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, dan BPBD akan bertugas hingga 17 Mei mendatang.

Tim gabungan tersebut bertugas dalam kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2021. Pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik, tim tersebut sudah menghentikan beberapa kendaraan roda empat. Guna melakukan pemeriksaan.

“Ini semua dilakukan semata-mata untuk upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19,” Darisman menandaskan.