PARLEMENTARIA

Lagi, Pemkab Tasik Rampingkan SOTK

×

Lagi, Pemkab Tasik Rampingkan SOTK

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menandatangani berita acara persetujuan DPRD atas perubahan SOTK Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Untuk kali kedua dalam tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampingkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahannya.

Kali pertama Pemkab Tasikmalaya melakukan perampingan SOTK pada 2019; dari 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 24 OPD. Per Jumat (18/6/2021), Pemkab Tasikmalaya hanya memiliki 20 OPD.

DPRD mengesahkan perubahan SOTK tersebut melalui mekanisme rapat paripurna tentang Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengemukakan bahwa paling tidak ada dua faktor yang melatari perubahan SOTK dalam pemerintahannya. Pertama, untuk efektivitas kinerja pemerintahan.

“Perangkat daerah kan alat untuk mencapai tujuan. Visi dan misi kami yang berbentuk rencana-rencana kerja diperjuangkan dengan alat tersebut. Kita tidak perlu gemuk tidak perlu kecil, tetapi efektif. Semakin ramping dan semakin sedikit kan bisa semakin cepat akselerasinya,” terang Ade.

Kedua, demi efesiensi pembiayaan atau modal belanja. Semakin ramping perangkat daerah akan semakin kecil pula belanja pegawainya. Seiring dengan itu belanja publik atau langsung akan jauh meningkat.

“Artinya, kue APBD bagi masyarakat akan jauh lebih besar. Mudah-mudahan dari hari ke hari kian dirasakan oleh masyarakat. Belanja publik kita saat ini sudah di atas 30 persen. Kita akan terus memperbesar ruang-ruang advokasi bagi masyarakat,” lanjutnya.

Di lain pihak, Ketua Pansus Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Demi Hamzah Rahadian memandang keseriusan eksekutif dalam melaksanakan efisiensi.

“Efisiensi belanja pegawai ini harus berimbas terhadap optimalisasi belanja publik. Tidak seperti sekarang, kita temukan di Dinas Arsip dan Perpustakaan; belanja publiknya berapa tapi belanja pegawainya hampir Rp 1 miliar. Dengan SOTK baru ini kan beberapa dinas dan bidang digabungkan,” ujar Demi.

Selanjutnya, berdasarkan SOTK yang baru, OPD Kabupaten Tasikmalaya yang berubah antara lain: Dinas Arsip dan Perpustakaan gabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Arsip dan Perpustakaan; Dinas Perhubungan gabung dengan Diskominfo.

Bidang Kebudayaan gabung dengan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Sosial gabung dengan Tenaga Kerja dan UMKM; dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PMD-P3A) menjadi dinas tersendiri.

“DPRD memang akan terus berupaya mendorong optimalisasi kinerja dan efisiensi anggaran. Mudah-mudahan SOTK baru ini mulai efektif di anggaran perubahan,” tandas Demi.