KAPOL.ID –
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota ‘garuk’ pengedar obat terlarang di Jalan Raya Kecamatan Rajapaolah Kabupaten Tasikmalaya.
Adalah lelaki berinisial HNF (19). Pelaku diduga menjual obat terlarang di kalangan pelajar usia SMP dan SMA Tasikmalaya.
“Upaya kami untuk melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” kata Kepala Tim (Katim) Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal, Minggu (20/6/2021).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 15 lembar trihakc dan 160 butir hexymer.
Saat menggeledah rumah pelaku di Kampung Sukagenah Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah ditemukan 50 butir pil hexymer.
Polisi juga menemukan 1.000 pil hexymer,1.600 trihakc dan 30 lembar tramadol di sebuah kandang merpati milik teman pelaku.
HNF mengakui obat-obatan terlarang didapat dari Jakarta dan dijual di Tasikmalaya menggunakan kurir.
“Lalu saya edarkan ke remaja di Tasikmalaya, misalkan pengamen. Kalau yang lain sekolah atau tidaknya saya tidak tahu,” tutur HNF kepada polisi. ***