KAPOL.ID –
Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya membubarkan arena pemancingan ikan di Kelurahan Sukamaju Kaler, Selasa (13/7/2021).
Sebanyak puluhan pemancing tak bisa berkutik. Bahkan beberapa diantaranya ada yang kabur meninggalkan jejeur dan umpan di lapaknya.
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kegiatan pemancingan yang menimbulkan kerumunan.
“Saat kami datangi terpaksa dibubarkan, karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan adanya kerumunan,” ujar Didik kepada wartawan.
Ia menjelaskan, perikanan termasuk kategori sektor non esensial tidak diperkenankan ada aktivitas.
Sedangkan untuk tindakan hukum diserahkan ke Tim Satgas Covid-19.
“Selama berlangsung PPKM darurat, patroli akan gencar dilakukan. Sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak dahulu berkerumun dan memastikan penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Kegiatan saat PPKM daruray yang diperkenankan hanya sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi. ***