KAPOL.ID –
Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku spesialis bongkar sekolah selama beberapa bulan ini.
Tak tanggung-tanggung, beberapa sekolah di Kota Tasikmalaya pernah menjadi korbannya. Mulai dari SDN Leuwikidang, SDN 1 Benda, SDN 1 Parakannyasag dan SDN 2 Sindangpalay.
“Selain itu, pernah membobol los kayu dan bengkel dalam beberapa bulan ini. Setelah melakukan penyelidikan, kita melakukan pengejaran,” kata Kapolsek Indihiang, Kompol Iwan, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berbekal laporan dan sejumlah barang bukti di TKP. Terutama gambaran pelaku dari rekaman CCTV.
Mulanya anggotanya dibantu Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan RD di daerah Indihiang. Pelaku mengakui telah melakukan dugaan pencurian dibantu beberapa rekannya.
Anggota kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran terduga pelaku lainnya. Selang beberapa jam, HD dan DN berhasil diciduk di daerah Cipedes Kota Tasikmalaya, dan RZ di Kecamatan Indihiang.
“Mereka beraksi ini kadang berdua, kadang bertiga. Modusnya melakukan pengintaian lokasi yang dijadikan target.”
“Kemudian beraksi pada malam hari dengan membobol jendela, atau melalui atap dengan alat-alat yang mereka bawa,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang curian, kemudian dipreteli dan menjualnya secara COD. Seperti sepeda motor, laptop serta proyektor sekolah. Hasil penjualan barang curian kemudian digunakan untuk bersenang-senang.
“Selain di wilayah hukum Indihiang, para pelaku melakukan tindak pidananya di Mangkubumi, Tawang, Cihideung, dan Manonjaya.”
“Dari tangan pelaku hanya beberapa barang bukti pencurian yang tersisa seperti tas laptop, beberapa sparepart motor. Serta beberapa alat yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Iwan.
Kapolsek mengatakan, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
“Menurut pengakuan mereka, sudah melancarkan aksinya sejak awal tahun 2024,” tuturnya.***