KAPOL.ID –
Seorang wanita berusia 45 berinisial HN, diamankan anggota Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/8/2021) malam.
Ia diduga menjual berbagai jenis miras dengan berpura-pura menjadi toko kelontongan di daerah Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusup Ruhiman mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Lalu anggota mengintai dan melakukan investigasi di lapangan terkait laporan warga.
“Awalnya kita kesulitan karena tak mendapatkan banyak bukti. Setelah mendapati pergerakan penjualan miras yang dilakukan pelaku, kita langsung menggeledah toko kelontong,” katanya.
Dari dalam toko dekat kamar mandi, lanjut dia, polisi mendapati 35 botol miras dari berbagai merek.
Yusuf mengatakan, diduga dagangan utama pelaku itu miras. Toko kelontongan hanya sebagai kamuflase saja.
“Jadi pelaku ini berjualan mirasnya langsung dengan pembeli. Istilahnya COD-an,” jelasnya.
HN menjual miras dengan cara menawarkan barang dari satu orang ke orang lain.
“Pembelinya rata-rata anak muda di sekitar toko. Barang bukti dan pelaku langsung kita amankan ke Mapolres,” katanya.***