KAPOL.ID—Ada dugaan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pelakunya sebanyak tujuh orang pegawai, sementara penyintasnya satu orang yang sesama pegarai KPI Pusat.
Media jejaring kapol.id, suara.com merilis bahwa KPI Pusat mengambil sikap mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan tersebut. Seperti disampaikan oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, di Jakarta pada Rabu (1/9/2021) malam.
Pengakuan seorang penyintas berjenis kelamin pria mengemuka ke publik melalui siaran tertulis yang ditujukan sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu. Penyintas mengaku sebagai pegawai KPI Pusat.
Penyintas mengaku dirinya trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020. Dirinya merasa martabat dan harga dirinya jatuh.
Penyintas sendiri sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, polisi penerima laporan menyarankannya untuk menyelesaikan masalah tersebut di internal kantor.
Penyintas mengikuti saran pihak kepolisian, dengan melapor ke kantor. Sayangnya tindakan kantor tidak memuaskan, lantaran hanya mindahan divisi kerja pelaku tanpa mendapat hukuman.
Ternyata, langkah tersebut tidak menghentikan pelecehan seksual dan perundungan para pelaku terhadap penyintasnya. Sehingga mengemukalah perkara tersebut ke publik.
KPI Pusat pun bertindak. Bahkan berkomitmen untuk tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun.
“(KPI Pusat, red) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” terang Agung Suprio.
Di samping itu, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi penyintas. Pelakunya akan ditindak tegas, bila terbukti bersalah.
Sementara penyintas dan para pelaku belum dapat dimintai konfirmasinya.








