TASIKMALAYA, (KAPOL).- Pengamat Politik Tasikmalaya, Erlan Suwarlan mencermati sikap DPRD terkait dengan seleksi jabatan tinggi pratama atau lebih dikenal open bidding. Disamping persoalan etika, ada aturan pula yang menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan seleksi.
“Saya memahaminya open bidding itu ranah dan kewenangan eksekutif. Walaupun begitu, ada etika politik Pemda memberitahukan ke DPRD, tapi bukan kewajiban karena tidak ada aturannya,” katanya kepada KAPOL, Minggu (10/11/2019).
Simpelnya, pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis ini mengatakan jika dalam proses open bidding timbul masalah, maka DPRD bisa memanggil eksekutif. Walaupun sifatnya hanya klarifikasi atas informasi yang dimiliki DPRD.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan, ada atau tidak ada pemberitahuan, DPRD bisa ikut mengawasi proses jalannya open bidding. Mestinya DPRD mengundang eksekutif dulu untuk mendapatkan penjelasan sebelum bereaksi dan membuat statement,” katanya.
DPRD juga, kata dia, harus lebih pro aktif, sebab open bidding seringkali sarat muatan kepentingan pihak-pihak tertentu. Semisal ketika pansel sudah terbentuk DPRD terus memonitor perkembangan prosesnya. “Kan ada hak bertanya dan meminta informasi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim mengatakan akan melakukan pendalaman berkenaan dengan masalah tersebut. Termasuk rencana memanggil panitia seleksi untuk mengklarifikasi hal yang perlu pembahasan bersama. “Informasinya di internal Komisi 1 akan membahas langkah lebih lanjut,” ujarnya. (KP-11)***