POLITIK

Ada SIKADEKA, Peserta Pemilu tidak Bisa Sembarangan Pasang APK

×

Ada SIKADEKA, Peserta Pemilu tidak Bisa Sembarangan Pasang APK

Sebarkan artikel ini
APK
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat mensosialisasikan titik lokasi pemasangan APK di Hotel Amaris, Kota Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Menjelang memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 3.223 titik lokasi pemasangan APK.

KPU Kabupaten Tasikmalaya mensosialisasikan hal tersebut kepada setiap partai politik, Jumat (24/11/2023). Kegiatan tersebut berlokasi di Hotel Amaris, Jl. K. H. Z. Mustofa, Kota Tasikmalaya

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami memastikan bahwa sebaran titik lokasinya berbeda-beda untuk setiap peserta Pemilu. Bahkan itu berlaku untuk di setiap desa.

“Untuk titik lokasinya sudah kami koordinasikan dengan pemerintahan daerah. Kami juga pastikan bahwa titik lokasi itu sangat strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye,” terang Ami.

Pada prosesnya nanti, ada sejumlah larangan dari KPU. Antara lain tidak boleh memasang APK di tempat ibadah, tempat pemerintahan, tempat pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan-jalan bebas hambatan.

Selebihnya, Ami menekankan bahwa pemasang APK juga harus memperhatikan etika dan estetika. Memasang pada pohon merupakan salah satu yang tidak mengindahkan etika dan estetika.

Untuk memantau APK terpasang pada lokasi yang semestinya, KPU mempunyai sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA). KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis bagi operator setiap partai politik.

“Setiap titik pemasangan harus terlaporkan melalui SIKADEKA. Termasuk titik koordinatnya. Peserta Pemilu juga boleh menambah APK di luar yang kami fasilitasi, tetapi tetap pemasangannya harus di titik lokasi yang kami tetapkan,” lanjut Ami.

Jika di lapangan terjadi pelanggaran, kama Ami, maka sanksinya berupa penertiban APK. Yang berhak menertibkannya adalah pemerintah daerah. Biasanya oleh Satpol PP.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv