KAPOL.ID–Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyambangi Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, turut serta menyertai Ketua Umum Adkasi, Lukman Said, dari DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulselbar.
Dalam ADKASI, Asep Sopari sendiri menjadi tim perumus dalam setiap rancangan usulan aspirasi, baik bagi eksekutif, legislatif tingkat pusat, maupun terhadap instansi lain.
Pria yang akrab disapa Asop tersebut memberi keterangan kepada KAPOL.ID, bahwa kedatangan ADKASI ke Komisi II DPR RI bertujuan untuk ikut terlibat dalam menyusun rancangan undang-undang (RUU) DPRD.
“Ini memang sudah menjadi RUU DPRD atas inisiatif DPR RI. ADKASI sendiri berperan dalam menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI,” ujar Asop kepada KAPOL.ID.
Bagi politisi Partai Gerindra itu lebih lanjut, memang sudah seharusnya DPRD mempunyai undang-undang tersendiri, tidak disatukan lagi dengan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Kenyataannya memang Undang-undang tentang Pemerintah Daerah itu lebih condong kepada eksekutif, sementara fungsi dan tugas legislatif seperti pengawasan dan budgeting menjadi kurang maksimal,” lanjutnya.
Asop memberi contoh betapa kewenangan DPRD dalam menyusun anggaran begitu tumpul. Sebab, pada proses penyusunan anggaran, undang-undang mengatur mesti ada keterlibatan eksekutif.
“Soal anggaran itu akan diasistensi, kalau tidak sesuai menurut pemerintah daerah akan kembali lagi ke DPRD dan pembahasannya bisa mentok lagi,” tambahnya.
Terkait RUU DPRD
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/
, naskah akademiknya akan menjadi kajian mendalam para pakar atau ahli politik. Aktivis juga akan terlibat di dalamnya.









