KAPOL.ID – Setiap pekerja di Indonesia berhak atas manfaat Program Jaminan Sosial jika mengalami risiko kerja yang meliputi kecelakaan kerja, meninggal dunia, berhenti bekerja di usia tertentu, atau ketika memasuki masa pensiun.
Hak tersebut berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pengalaman itu seperti yang dialami Gina Sonia Permana, salah satu pekerja penerima Upah (PU) yang bekerja sebagai staf di Perusahaan PT. Visionland Global Apparel yang beralamat Kab. Majalengka.
Dirinya menjadi peserta program BPJamsostek sejak September 2019, kemudian meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Alm. meninggal karena penyakit yang sudah lama dideritanya.
Hal serupa juga dialami Solihin, salah satu staf penerima Upah (PU) di Perusahaan PT. Agrimitra Utama Persada yang beralamat di Kota Padang. Namun ia memiliki KTP Majalengka dan ahli warisnya juga berdomisili Majalengka.
Yang bersangkutan menjadi peserta program BPJamsostek sejak Januari 2020. Kemudian ia meninggal dunia pada 26 April 2020, karena penyakit yang dideritanya.
“Kedua tenaga kerja (alm Gina dan alm Solihin) tercatat sebagai peserta program BPJamsostek, sehingga berhak mendapatkan klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua sebesar Rp 42,7 juta untuk alm Gina Sonia Permana. Sedangkan almarhum Solihin Rp 42,5 juta,” papar Kepala Kantor Cabang Perintis BPJamsostek Majalengka Dedi Supriyadi melalui siaran pers, Jumat (29/5/2020).
Dedi berharap dengan adanya penyerahan santunan ini, dapat meringankan beban ahli waris dan dapat dimanfaatkan dana santunan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami harapkan santunan yang diterima dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dan bisa menjadi modal usaha atau tabungan bagi ahli waris,” saran Dedi.
Dia menegaskan, pemberian santunan ini menjadi contoh nyata pentingnya keikutsertaan pekerja dalam program BP Jamsostek.
“Sudah menjadi kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek, agar terlindungi ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,”imbuhnya.
Dedi menambahkan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJamsostek jika terjadi risiko kecelakaan kerja kepada seluruh pesertanya.
Pada kesempatan tersebut perwakilan PT. Visonland Global Apparel yang diwakili Usep Jayusman, S.IP selaku HRGA Manager.
Dia memberikan apresiasi atas penghargaan yang tinggi kepada BPJamsostek Kantor Cabang Perintis Majalengka yang telah melayani secara profesional cepat dan empati kepada seluruh karyawan PT. Visonland Global Apparel. Khususnya klaim kematian karyawannya, Gina Sonia Permana.
“Semoga dengan adanya santunan kematian tersebut bisa meringankan beban pihak ahli waris yang ditinggalkan. Kami mewakili Management PT. Visionland Global Apparel mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya,” ucapnya.
Ungkapan terimakasih juga diucapkan ahli waris almarhum Solihin kepada BPJamsostek atas bantuan, kemudahan dan kelancaran pelayanan hak ahli waris.
“Saya sangat berterimakasih atas adanya BPJamsostek sangat membantu keluarga saya. Terimakasih juga sudah membantu dan melayani kami dengan baik, banyak segudang manfaat menjadi peserta BPJamsostek dan ini buktinya,” ungkap keluarga Solihin. (Azizan)***