KANAL

Aliansi Aktivis Bangsa Desak Dinkes Kota Bandung Keluarkan Izin Operasional Klinik CMI

×

Aliansi Aktivis Bangsa Desak Dinkes Kota Bandung Keluarkan Izin Operasional Klinik CMI

Sebarkan artikel ini
Istimewa *

KAPOL.ID – Masyarakat Sadang Serang yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Bangsa, menggeruduk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

Kehadirannya, mempertanyakan soal ditolaknya perpanjangan izin operasional Klinik CMI pada Kamis 2 November 2023.

Koordinator Aliansi Aktivis Bangsa Adi Jara mengatakan, klinik tersebut sejatinya telah berjalan selama 10 tahun.

Dan, menjadi tumpuan masyarakat sekitar kala menjalani pengobatan.

“Akibat tidak keluarnya perpanjangan izin operasional Klinik CMI dari Dinkes Kota Bandung, menyebabkan masyarakat sekitar kebingungan ketika harus berobat,” ujar dia.

Maka dari itu, pihaknya ingin meminta kejelasan, agar operasional Klinik CMI tersebut dapat kembali berjalan dan bisa melayani masyarakat seperti sedia kala.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, karena yang terdampak masyarakat. Masyarakat wilayah ingin mendapat kejelasan, alasan Dinkes yang kami terima, harus terpisah gedung. Padahal klinik ini sudah berjalan selama 10 tahun. Hanya urus perpanjangan. Kalau harus dipisah, harusnya ada koordinasi dengan klinik tersebut dari jauh hari,” ujar Adi di sela aksi.

Dia berharap, Dinkes Bandung dapat memberi kejelasan dan kebijakan sehingga masyarakat sekitar Klinik CMI di Sadang Serang, bisa kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

“Kami atas nama masyarakat, yang sakit supaya mendapat hak pelayanan kesehatan. Sudah banyak masyarakat di klinik tersebut, tidak bisa diladeni,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung Sony Adam menjelaskan, sejatinya pihaknya tidak pernah ingin menutup Klinik CMI, terlebih dengan maksud diskriminasi. Belum keluarnya surat perpanjangan izin operasional klinik tersebut lantaran masih ada beberapa syarat kata dia, yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sesuai dengan ada kebijakan peraturan, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai peraturan baru. Itu tinggal dipenuhi saja dan bukan maksud atau keinginan kami untuk menghalangi,” tukasnya