TARKI, (KAPOL).- Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, tak lepas dari pantauan berbagai kalangan.
Salah satunya Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) yang terus mengawal penanganan kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Ketua AMPG, Ivan Rivanora, menyebutkan, hasil pantauannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Pokir telah dilakukan Kejari Garut lebih dari enam bulan.
Selama proses penyelidikan, sudah ada 150 orang yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Garut.
Dikatakannya, ke 150 orang yang telah dimintai keterangannya itu terdiri dari berbagai elemen pemerintahan di Garut, mulai dari eksekutif, legislatif, dan rekanan.
Jumlah saksi yang telah dimintaiketerangannya dalam kasus ini dinilainya cukup banyak dibandigkan dengan penanganan kasus-kasus lainnya yang pernah terjadi di Garut.
“Kita terus memantau penanganan kasus dugaan korupsi Pokir di lingkungan DPRD Garut ini. Bahkan koordinasi terus kami jalin baik dengan pihak Kejati maupun Kejari,” ujar Ivan, Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan hasil pantauan sekaligus informasi dari pihak Kejari Garut tuturnya, penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat perencana sampai dengan pebajat penganggaran APBD serta unsur Sekretariat DPRD Garut.
Mereka di antaranya Agus Ismail yang saat ini menjebat Sekretaris Bappeda dan Kristanti Wahyuni, mantan Kabid Anggaran BPKAD dan saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Garut.
Dari kalangan pejabat Setwan, Ivan mengungkapkan juga sudah ada beberapa pejabat yang diperiksa penyidik Kejari Garut.
Mereka antara lain Dedi Mulyadi, Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh. Dudung, Kasubag Fasilitasi DPRD, para Kabid Setwan, dan 50 pelaksana selaku Pendamping DPRD di Setwan.
Sementara itu dari kalangan legislatif tambah Ivan, sudah ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Garut yang juga dimintai keterangannya.
Mereka adalah Yusep Mulyana, Aay Syarif Hidayat, Rd Oman, Dendi Hidayat, Anne Nurjanah, Yuda Puja, Asep Ahlan, Alit Suherman, Imram Rosadi, Agus M Sutarman, dan Karnoto.
Ivan juga menerangkan, kasus ini juga mendapat perhatian yang sangat serius dari pihak Kejati Jabar. Kajati bahkan telah mewanti-wanti agar Kejari Garut melakukan penanganan kasus ini secara serius dan tak main-main.
“Tak hanya dengan Pak Kajari, kami juga intens menjalin koordinasi dengan Pak Kajati terkait pemantauan kasus Pokir ini. Beliau sangat respek dan mengintruksikan jajaran Kejari Garut agar sungguh-sungguh dalam penanganannya,” kata Ivan.
Dari informasi yang didapatkan pihak Kejati Jabar tambah Ivan, ternyata sampai saat ini pihak Kejari Garut belum menggelar ekspos terkait hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut ini.
Oleh karena itu, Ivan mendesak pihak Kejari Garut segera menggelar ekspos di Kejati Jabar guna meningkatkan pada tahap proses penyidikan.
“Sebagaimana kita ketahui, proses penyelidikannya sudah berjalan selama enam bulan lebih akan tetapi sampai saat ini belum ada ekspos yang digelar Kejari di Kejari Jabar. Kami mendesak agar ekspos segera dilaksanakan agar penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan meningkat ke proses penyidikan,” ucapnya.
Ivan menyampaikan, sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum dan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengeloaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam UUD 1945 BAB VIII tentang Keuangan.
Dalam aturan tersebut antara lain disebutkan bahwa APBN/APBD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun ditetapkan dengan undang-udang dan Perda.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, tambahnya, pengelolaan keuangan negara maupun daerah perlu diselenggarakan atas dasar asas-asas umum pengelolaan keuangan yaitu dikelola secara profesional, proposional dan terbuka.
Disamping itu juga harus akuntabilitas berorientasi pada hasil serta ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.
“Berkenaan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokir dan anggota DPRD, kami melihat hal ini ada sebuah pelanggaran terhadap asas-asas umum pengeloaan keuangan yang dilakukan.
Pelanggaran dilakukan baik oleh tingkat perencana keuangan mulai Bappeda selaku perencana program dan kegiatan dan perencana anggaran yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKA),” katanya.
Masih menurut Ivan, disamping itu pula terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi di DPRD Kabupaten Garut terutama yang menyangkut fungsi budgeting yang mana anggota DPRD seharusnya mengawasi perencanaan dan penganggaran keuangan yang disusun oleh Bupati melalui TAPD.
Namun yang terjadi di Garut DPRD malah ikut turut serta menjadi seakan-akan SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun program dan kegiatan.
Disampaikannya, dengan adanya penyimpangan kewenangan lembaga DPRD tersebut, maka adanya laporan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan persekongkolan jahat antara eksekutif dan legislatif di Garut mendapat sorotan dari semua pihak dan elemen masyarakat. (KAPOL)***
Keterangan poto
-Ketua AMPG, Ivan Rivanora bersama Kajari Garut, Azwar sesaat setelah kegiatan audiensi di kantor Kajari Garut di Jalan Merdeka.