KAPOL.ID—Pembangunan jalan lingkar, baik utara maupun selatan, perlu pengkajian ulang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana mengemukakan hal tersebut setelah mengukur kekuatan anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mendorong kepada pemerintah supaya mengkaji ulang jalan lingkar, karena harus dihitung ulang tingkat kebutuhan, terutama untuk pembebasan lahan,” ujar Aang, Selasa (7/9/2021).
Perencanaan pembangunan jalan lingkar sejatinya sudah sangat lama. Masterplannya sudah final, bahkan masuk pada RPJMD tahun 2016-2021.
Pada 2017, pemerintah juga sudah menganggarkan sekitar Rp 1,3 triliun hanya untuk pembebasan tanah. Kemudian, kata Aang, pada 2019 pemerintah juga sudah menganggarkan sebesar Rp 3-5 miliar, yang dinilainya jauh dari mencukupi.
Bacara Juga: Jalan Lingkar Utara dan Selatan Kabupaten Tasik, Mungkin Kembali Mandek
“Karena memang untuk kebutuhan saat ini berbeda dengan dua tahun atau tiga tahun ke belakang. Paling tidak kenaikannya kisaran Rp 1,5 triliun,” lanjutnya.
Di samping mempertanyakan kemampuan anggaran serta durasi waktu pembebasan lahan, Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan bahwa pembangunan jalan tol saja akan ada evaluasi pada 2022.
“Kalau harapan dari kami, tentunya ini harus beriringan, jalur lingkar selesai, tol juga selesai. Itu idealnya. Tetapi kita kembalikan kepada kemampuan pemerintah,” Aang menandaskan.
Di lain waktu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUTRPP) mengisyaratkan bahwa pembanginan jalan lingkar memang akan kembali mandek.