KAPOL.ID — Sebagai kader partai politik, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa lepas dari aktivitas politik Pilkada Serentak 2024. Misalnya anggota dewan ikut kampanye, padahal statusnya debagai wakil rakyat dalam pemerintahan.
Mengingat hal itu, bahwa banyak anggota dewan ikut kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya pun mewanti-wanti. Di antaranya harus menagjukan cuti.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda. Wanti-wanti Dodi berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.
“Tentunya harus ada izin lembaga dewan itu sendiri, bagi anggota yang ikut kampanye. Jadi, proses pengajuan cuti itu ke pimpinan dewan dan mendapat persetujuan,” terang Dodi.
Karena bertatus cuti, praktis anggota dewan itu tidak boleh menggunakan fasilitias dewan. Seperti kendaraan dinas dewan dan tunjangan saat berkampanye di ular daerah untuk Pilgub Jabar.
Kewajiban mengajukan cuti sendiri dengan catatan, kalau waktu kampanye bertepatan dengan waktu kerja. Jika tidak, misalnya pada hari libur, anggota dewan tidak perlu cuti.
“Karena itu, selama bisa mentaati aturan yang berlaku, tidak masalah bagi anggota dewan kemudian menjadi ketua atau tim pemenangan Cabup atau Cagub,” lanjut Dodi.
Selain hari libur Sabtu, Minggu dan tanggal merah; kewajiban mengajukan cuti juga tidak berlaku jika kampanye pada malam hari.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv