BIROKRASI

Angka Stunting Kabupaten Tasik Sangat Beda dengan Kemenkes

×

Angka Stunting Kabupaten Tasik Sangat Beda dengan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Angka Stunting
Angka stunting di Kabupaten Tasikmalaya sangat berbeda antara klaim Pemkab dengan Kemenkes.

KAPOL.ID — Terdapat perbedaan angka stunting yang mencolok di Kabupaten Tasikmalaya. Kemenkes menyebut pada angka 27,4 persen, sementara Pemkab Tasikmalaya mengklaim hanya 14 persen.

Dengan demikian, angka dari Kemenkes menunjukkan peningkatan. Sementara klaim Pemkab Tasikmalaya justru menunjukkan penurunan signifikan. Pasalnya, pada 2021 angka stunting di Kabupaten Tasikmalaya sebesar 24,4 persen.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DSPPKB-P3A, Dadan Hamdani mengemukakan bahwa sumber perbedaan tersebut berasal dari proses yang berbeda. Data Kemenkes berdasarkan hasil Survai Status Gizi Indonesia (SSGI).

“Sementara kami mengacuan pada hasil petugas lapangan yang melakukan penimbangan dengan total populasi hampir 85 persen balita hadir, itu berada pada 14 persen. Kalau SSGI ini kan hanya diambil dari sampel saja,” terang Dadan, Selasa (14/3/2023).

Sekalipun demikian, Dadan mamastikan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan. Lantara potensi peningkatan stunting masih cukup tinggi. Dari 550 kepala keluarga yang terdata, sebanyak 270 ribu kepala keluarga di antaranya beresiko stunting.

Di antara upaya pencegahan peningkatan stunting adalah pendampingan terhadap calon pengantin, ibu hamil, dan ibu yang memiliki balita. Pada intinya, anak-anak yang lahir tidak menjadi anak stunting baru.

“Istilahnya dari Pak Gubernur itu zero stunting atau bisa menekan kelahiran anak stunting,” lanjut Dadan.

Guna keberhasilan upaya tersebut, kata Dadan, berdasarkan hasil Rakernis di Jakarta memang perlu keterlibatan berbagai pihak. Harus terjalin sinergitas antara unsur pemerintah, pengusaha, kepolisian dan lainnya.

“Makanya dalam hal ini perlu adanya semua pihak dalam hal penurunan angka stunting ini,” tandas Dadan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv