Oleh Ilham Abdul Jabar, Founder Aswaja Center PC PMII Kota Tasikmalaya
Dalam fiqih thoharoh, para ulama menjelaskan bahwa air mutlak adalah air yang masih berada pada sifat asalnya, tidak berubah warna, rasa, atau bau. Air seperti ini bukan hanya suci, tapi juga mensucikan. Selama sifat asal itu terjaga dan volumenya memadai, ia tetap memiliki kemampuan untuk membersihkan. Dan menjadi sarana thaharah bagi siapa pun yang menggunakannya. Bahkan ketika ada sesuatu yang suci berada di dekatnya, selama tidak melebur dan tidak mengubah hakikat air, kemutlakan itu tetap terjaga. Di sinilah istilah mujawir dan mukholit mendapat tempat dalam logika fiqih.
Kalau kita memandang PMII sebagai air mutlak, gambaran ini terasa cocok. Ia lahir dari ruang sejarah yang panjang, membawa nilai nilai yang ingin menjaga kejernihan akal, keteduhan hati, dan keluasan pandangan. Nilai-nilai itu adalah sifat asal yang menjadikan PMII bukan hanya organisasi, tetapi ruang pembentukan diri. Ketika kader masuk ke dalamnya, mereka memasuki semacam wadah yang telah lama disiapkan untuk menjaga kejernihan cara pandang. Seperti air mutlak yang jumlahnya besar, PMII seharusnya cukup kuat untuk tahan dari guncangan kecil, tidak mudah berubah hanya karena ada sentuhan sentuhan dari luar.
Dalam fiqih, mujawir adalah sesuatu yang berada di sekitar air, memberi sedikit pengaruh. Namun tidak melebur dan tidak mengubah nama air itu sendiri. Perubahan yang terjadi bersifat kecil, sekadar aroma atau sentuhan tipis, tanpa mengganggu kemutlakan. Inilah pengaruh yang masih dapat ditoleransi, bahkan seringkali wajar dalam kehidupan sehari hari.
Banyak kader mengalami fase ini ketika bersinggungan dengan dunia kampus, dunia organisasi, atau pergaulan luas. Ada kesibukan akademik yang menyita waktu, ada pertemanan yang memberi warna baru, ada lingkungan kampus yang penuh dinamika. Semua ini hadir sebagai mujawir, menyentuh permukaan, tetapi tidak sampai mengubah jati diri kader selama nilai PMII masih menjadi pusat orientasi. Kader dalam fase ini tetap seperti air mutlak yang terkena wangi melati, tetap murni dan tetap mampu memberi manfaat.
Berbeda dengan itu, mukholit dalam fiqih adalah sesuatu yang masuk dan melebur ke dalam air, mengubah salah satu sifat asalnya, dan membuat air kehilangan kemutlakannya. Ketika air berubah menjadi air kopi atau air teh, ia tetap suci, tetapi tidak lagi mensucikan. Di titik ini, hakikatnya sudah berbeda.
Perubahan tidak terjadi karena sentuhan luar saja, tetapi karena zat yang larut sehingga mengubah warna, rasa, atau bau. Logika ini mengingatkan kita pada bagaimana PMII menghadapi tantangan internal dan eksternal di ruang kaderisasi. Ketika pengaruh luar yang awalnya suci, seperti ambisi berprestasi, keinginan berjejaring, atau peluang politik kampus, masuk terlalu jauh dan larut dalam orientasi kader, perubahan yang terjadi tidak lagi ringan.
Nilai
Di sinilah kemungkinan muncul kader yang tidak lagi bergerak karena nilai, tetapi karena peluang. Ada yang menjadikan PMII sebagai kendaraan personal, bukan ruang pengabdian. Ada yang meminjam nama gerakan untuk kepentingannya sendiri. Ada pula yang membawa pemikiran pragmatis yang tampak wajar di permukaan. Tetapi perlahan mengubah orientasi jangka panjang gerakan.
Fenomena seperti ini ibarat air yang dicampur sedikit demi sedikit sampai akhirnya berubah warna. Ketika nama PMII tidak lagi merujuk pada nilai, tetapi pada kepentingan, disitulah kemutlakan mulai terkikis. Gerakan tetap ada, tetapi tidak lagi mensucikan. Ia bergerak, tetapi tidak lagi memberi arah.
Perubahan hakikat itu sering terjadi secara perlahan. Air tidak berubah menjadi kopi dalam satu tetes. Ia berubah ketika tetes tetes itu dibiarkan masuk tanpa sadar. Begitu pula PMII. Perubahan besar selalu dimulai dari hal hal kecil. Kelonggaran dalam menjaga nilai, kompromi kecil dalam memilih sikap, pembiaran terhadap orientasi pragmatis. Atau diam di tengah kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perjuangan organisasi. Semua itu larut bersama waktu sampai akhirnya sulit membedakan mana nilai dan mana ambisi.***












