KAPOL.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen merespon soal banyaknya desakan perbaikan jalan. Ia tidak memungkiri bahwa sekitar 30 persen jalan rusak milik Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Zen, desakan bukan hanya terjadi di desa-desa, terapi juga sudah sampai ke lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Seperti aksi warga Desa Barumekar Kecamatan Parungponten dan Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja, Selasa (16/5/2023).
Masyarakat kedua desa dan kecamatan tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membangun Jalan Abdul Muis. Jalan penghubung kedua kecamatan tersebut rusak dan selama 15 tahun belum tersentuh pembangunan. Panjang jalan sekitar 7,5 Km sejak Parungkadongdong, Gorowong hingga Singkup.
Atas kenyataan tersebut, Zen mengemukakan bahwa pihaknya sedang berupaya supaya dapat mengabulkan harapan masyarakat. Yaitu memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Sekalipun anggaran yang tersedia sangat terbatas.
“Kita perlu tahu bersama bahwa anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini menag terbatas. Namun dengan keterbatasan itu tidak tetap diam, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya,” terang Zen.
Di antara upaya yang Zen maksud adalah membentuk beberapa tim pencari anggaran. Tim ini berbagi tugas melobi anggaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Terkait Jalan Abdul Muis, kata Zen, sudah jadi bagian prioritas pembangunan pada 2024. Bahkan kalau tahun-tahun sebelumnya tidak ada pengurangan anggaran Bantuan Provinsi, mungkin jumlah jalan rusak tidak sebanyak hari ini.
“Sebetulnya kalau kemarin (tahun lalu, Red.) tidak ada pengurangan Banprov yang Rp 65 miliar, itu sudah beres semua. Karena ada pengurangan, ya perbaikannya tertunda. Bahkan saat itu kan sudah lelang,” lanjut Zen.
Zen juga berharap bahwa dengan adanya aksi dari masyarakat kemudian menjadi doa anggaran perbaikannya ada. Bahkan pemerintah juga meminta supaya masyarkat ikut mengawal pembangunan jalan.
“Kalau sudah ada (anggarannya, Red.) mari kita kawal bersama-sama,” tandas Zen.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv