KAPOL.ID – Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya dipertajam soal tata kelola dana Desa.
Pihak Kecamatan Sukaresik menggelar bimbingan teknis mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 7 tahun 2919 tentang dana desa di Aula Kecamatan Sukaresik Senin (10/2/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para aparatur desa baik itu kepala desa, sekdes, kaur kesra, kaur perencanaan, kaur keuangan, punduh, dan para ketua BPD dari berbagai desa yang ada di Wilayah Kecamatan Sukaresik.
Hadir dalam kesempatan itu Irban 2 dari Inspektorat, Wawan Herawan sebagai pemateri dan juga dari pihak Polsek Sukaresik dan juga Danramil Sukaresik serta undangan lainnya.
Camat Sukaresik, Opan Sopian mengatakan bimbingan teknis mengenai Peraturan Bupati mengenai dana desa itu sengaja dilakukan agar para aparatur desa paham bagaimana mengelola dana desa.
Sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat dan yang paling utama tidak melanggar aturan hukum yang ada. Karena sejatinya dana desa itu harus memberi manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui bimtek ini kami berikan pemahaman para aparatur desa tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa agar memiliki persepsi yang sama antara para pihak yakni apatatur desa dan kecamatan,” katanya.
Opan juga menjelaskan dalam bimtek tersebut para aparatur desa diberikan penjelasan tentang tata cara membuatan RAB, gambar teknis, dan mekanisme pengajuan pencairan anggaran.
Ketika ditanya para perangkat desa yang ikut kegiatan bimtek tersebut, mereka merasa puas.
Karena pihak kecamatan mendatang pemateri yang benar-benar ahli dalam mengelola anggaran. Para aparatur desa merasa reugreug dalam melaksanakan tugas di desa utamanya dalam mengelola dana desa.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/