HUKUM

Arifin Gandawijaya Pemilik Ardan Grup Diperiksa di Pengadilan | Perkara Tambang Ilegal yang Jadi Perhatian KDM

×

Arifin Gandawijaya Pemilik Ardan Grup Diperiksa di Pengadilan | Perkara Tambang Ilegal yang Jadi Perhatian KDM

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sidang kasus pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 686/ Pid.S Sus/# 12025/PN Bdg terdakwa atas nama Agus Supriatna memasuki tahap pemeriksaan saksi, Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Bandung ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.

Arifin Gandawijaya yang juga Direktur PT Global Niaga Mandiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Terpantau, Arifin beberapa kali diperingatkan oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tidak bertele-tele atau berbelit.

Dalam kesaksiannya, Arifin Gandawijaya menjelaskan hubungannya dengan terdakwa Agus ini sebagai rekan kerja yang mana Agus bekerja di PT Lancar Jaya Sejahtera.

“Saya dengan Agus ini hubungannya kerjasama antara PT Global Niaga Mandiri dan PT Lancar Jaya Sejahtera. Kami melakukan perjanjian kerja untuk melakukan pertambangan (galian C). Saya ini sebagai pemilik konsesi atas area tambang batu andesit, sedangkan dia (Agus) sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Arifin menambahkan, perjanjian kerja ini ditandatangani pada November 2020 yang berlaku sampai Mei 2023.

Dalam dakwaan, terdakwa Agus ini dari sejak April 2022 sampai Januari 2025 atau setidaknya dari sejak 2022 sampai 2025, bertempat di Kampung Batu Balay, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Subang.

Namun, karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 2 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan itu dilakukan terdakwa.

Saksi Arifin pun membenarkan penambangan yang dilakukan Agus ini sempat disidak oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Januari 2025.

“Saat disidak pak KDM itu kerjasama sudah berakhir. Sebab perjanjian kerja sama sudah habis. Dan izin konsesi sudah berakhir pada Mei 2023. Saya sempat kirimkan surat teguran ke terdakwa tapi terdakwa masih terus melakukan pertambangan di tempat saya,” ujar Arifin.

Kuasa Hukum terdakwa, Sugiwulanto menjelaskan saksi Arifin ini memang memiliki izin konsesi PT Global yang dikerjasamakan dengan kliennya.

Kemudian, setelah berakhir kerjasama, terdakwa ini masih melakukan penambangan namun menambang di luar konsesi PT Global yang memiliki luas 30 hektar dan terdakwa ini sebenarnya memiliki 4 hektar dengan 2 hektar di antaranya masuk ke area PT Global.

“Jadi, masalahnya itu setelah berakhirnya konsesi pada 2023 itu si terdakwa masih melakukan penambangan tapi di luar konsesi sehingga dipermasalahkan lantaran memang di luar konsesi itu dia menambang tak ada izinnya sampai disidak oleh pak KDM pada Januari lalu. Dia menambang di lahannya sendiri itu sejak Agustus 2024 sampai Januari 2025,” ucapnya.

Sorotan Publik

Diketahui, publik tak henti menyoroti Kasus tambang ilegal di Kampung Batu Balai, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Karena, bukan menyebabkan kecelakaan fatal dan keresahan warga, ternyata aktivitas penambangan batu andesit yang dilakukan tanpa izin resmi itu, menyebabkan kecelakaan fatal yang akhirnya menyeret Agus Supriatna Bin Dahlan ke meja hijau.

Diketahui, Kasus ini mencuat sejak 17 Oktober 2024, ketika sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Jalancagak, Subang.

Dua truk pengangkut batu dari tambang ilegal mengalami rem blong dan bertabrakan.

Tragedi itu menewaskan dua orang dan melukai beberapa lainnya. Peristiwa ini memicu kemarahan warga yang sudah lama mengeluhkan dampak kesehatan dan lingkungan dari aktivitas tambang.

Warga mendesak perusahaan tambang untuk bertanggung jawab, sekaligus meminta pemerintah segera menindak tegas tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut.

Kasus ini semakin heboh ketika Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat terpilih, pada 15 Januari 2025 memposting video inspeksinya di lokasi tambang ilegal melalui akun TikTok Dedimulyadioficial.

Dan, video itu viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

KDM mengecam lambannya penanganan pemerintah terhadap tambang ilegal di Jalancagak dan Kasomalang.

Tak butuh waktu lama, postingan tersebut membuat pemerintah provinsi dan aparat bergerak cepat menutup tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin.

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman bersama tim gabungan Dinas ESDM dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak pada Januari 2025. Lima lokasi tambang ilegal resmi ditutup.

Herman menegaskan, penutupan tambang bukan semata karena viral, melainkan tindak lanjut dari peringatan yang sudah dilayangkan sejak November 2024.

Bahkan, Pemprov Jabar melaporkan aktivitas ilegal ini ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Herman mengakui sebagian besar perusahaan berdalih memasok material untuk proyek strategis nasional (PSN) Pelabuhan Patimban.

Namun alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum.

Terdakwa Agus Supriatna Bin Dahlan, Direktur PT Lancar Jaya Sejahtera Abadi, didakwa melakukan penambangan ilegal sejak April 2022 hingga Januari 2025.

Jaksa Penuntut Umum Cucu Gantina, SH menyebut Agus melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP, IPR, maupun IUPK.

Dalam perkara tersebut, ada beberapa barang bukti yang disita meliputi, bundel fotokopi akta pendirian PT Lancar Jaya Sejahtera Abadi beserta dokumen AHU, Fotokopi NPWP perusahaan, serta dokumen kepemilikan alat berat.

Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal dan menyalahi aturan.

Lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan, yakni, Derex Anogara Siradjz, Haryanto Sihotang, I Bagus Bhima Saputra ST, Iyan Darmansyah Bimantara dan Aan Kusnandar

Mereka diharapkan dapat menjelaskan praktik tambang ilegal yang dijalankan Agus Supriatna serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Selain menelan korban jiwa, tambang ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan berupa lubang besar dan jalan rusak akibat truk bermuatan melebihi kapasitas.

Warga juga melaporkan gangguan kesehatan akibat debu dari aktivitas pengolahan batu.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi besar menimbulkan korban jiwa, kerugian negara, dan kerusakan lingkungan yang masif. ***