HUKUM

ASN Disdik Kota Tasik Dilaporkan ke Polisi

×

ASN Disdik Kota Tasik Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan suami ASN Disdik Kota Tasikmalaya (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jono Surjono (kiri) saat memberi keterangan, Jumat (18/8/2023).*

KAPOL.ID –
Seorang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, RS (54) dilaporkan mantan suaminya ke Polsek Tamansari.

Diduga mantan istrinya RS (54) melakukan pemalsuan keterangan saat membuat surat kehilangan atas buku nikah pada November tahun 2022 lalu.

Yang kemudian digunakan sebagai syarat gugatan cerai di Pengadilan Agama Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

“Saya pertama kali mengetahui saat sidang perceraian di Pengadilan Agama. Karena ada surat keterangan buku nikah register dari KUA Cibalong.”

“Padahal kedua buku nikah ada di rumah saya. Setelah dicek ternyata ada surat keterangan hilang dari polsek untuk memproses keterangan buku nikah register,” kata Jajang Supriadi, sang mantan suami, Jumat (18/8/2023).

Ia juga mengaku heran saat surat keterangan buku nikah register tersebut dapat terbit di KUA Cibalong Kabupaten Tasikmalaya. Sepengetahuannya, harus ada tanda tangan suami istri di KUA.

“Saya sendiri tidak pernah menandatangani untuk urusan surat keterangan buku nikah register tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, izin cerai dari atasan langsung karena sebagai ASN juga tidak disertakan di Pengadilan Agama. Padahal hakim telah berulang kali mengingatkan saat persidangan.

“Sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama per 27 Juli 2023, padahal izin atasan sebagai syarat ASN juga belum ada.”

“Sudah ditanyakan ke dinas terkait baik itu Disdik dan BKD, memang belum ada izin cerai,” kata warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya ini.

Secara prinsip, ia tak mempermasalahkan terkait perceraian dengan istrinya yang merupakan guru TK berstatus ASN. Namun dua hal tadi yakni izin cerai dan surat keterangan dari KUA terasa janggal.

“Kita akan tindaklanjuti untuk memproses kejanggalan tersebut ke aparat hukum dan dinas terkait.”

“Terutama dugaan pelanggaran PP 45 terkait disiplin pegawai pada ASN Disdik serta keterangan palsu,” kata Jono Sujono, kuasa hukum Jajang Supriadi.***