KABAR POLISI

Ayah Tiri Berbuat Asusila, Diamankan Polisi

×

Ayah Tiri Berbuat Asusila, Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Polres Sumedang mengamankan E, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Korban, diketahui siswi kelas 6 SD di Kecamatan Cimalaka dan aksi biadab pelaku telah dilakukan sejak 2017.

Pelaku, acap kali mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu dan aksinya dilakukan dirumahnya.

Tak lama kemudian, korban pun tak tahan dengan perlakuan pelaku hingga akhirnya melaporkan kebenarannya kepada guru dan bidan desa disana.

Bahkan, fakta tersebut diketahui ayah kandungnya yakni SS, hingga berujung melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan, SS melaporkan kejadian itu pada Jumat 25 Oktober 2019.

“Korban diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya sejak 2017,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin 28 Oktober 2019.

Dikatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Devi Supriyadi)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id