POLITIK

Bacaleg Kabupaten Tasik yang Gugur DCS tidak Bisa Daftar Kembali

×

Bacaleg Kabupaten Tasik yang Gugur DCS tidak Bisa Daftar Kembali

Sebarkan artikel ini
Gugur
Jajang Jamaludin memastikan bahwa sebanyak 172 Bacaleg yang gugur pada DCS tidak bisa mendaftar lagi untuk DCT.

KAPOL.ID — Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin memastikan bahwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang gugur tidak bisa mendaftarkan diri lagi.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan Bacaleg yang memenuhi syarat administrasi, begitu juga yang gugur. Dari 767 Bacaleg, sebanyak 172 terpastikan gugur. Sisanya, sebanyak 595 Bacaleg, lolos.

“Sebanyak 172 Bacalag untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang gugur itu karena tidak mengajukan perbaikan dokumen hingga batas akhir, tanggal 9 Juli 2023,” terang Jajang.

Sekalipun masih ada waktu hingga penetapan daftar calon tetap (DCT), Bacaleg yang gugur tetap tidak bisa mengikuti prosesnya. Proses tersebut hanya berlaku bagi 595 Bacaleg yang lengkap administrasinya.

Dari 595 Bacaleg tersebut pun masih ada kemungkinan tidak lolos. Karena KPU akan kembali melakukan verifikasi.

“Bedanya, nanti Bacaleg tersebut bukan belum memenuhi syarat (BMS) lagi, tetapi tidak memenuhi syarat (TMS). Verifikasi juga untuk memastikan tidak ada Bacaleg yang terdaftar ganda,” lanjut Jajang.

Selama proses verifikasi ulang administrasi, partai politik masih bisa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang lolos. Waktunya antara 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

“Tentu hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada semua partai politik. Sebelum nanti penetapan DCT tentunya masih ada ruang untuk Parpol melakukan pencermatan,” lanjut Jajang.

Sebelum penetapan DCT itulah kata Jajang partai politik bisa melakukan perubahan-perubahan. Selain perbaikan dokumen juga pergantian bakal calon hingga ganti Dapil dan nomor urut.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv