KAPOL.ID – Untuk kali ketiga, akan ada pergantian antar waktu (PAW) anggota dalam tubuh DPRD Kabupaten Tasikmalaya. PAW pertama terjadi ketika Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin yang menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya—dari Fraksi PPP.
PAW kedua terjadi saat Andi Supriadi menggantikan Ucu Sobandri yang meninggal dunia—dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara PAW yang ketiga dan masih dalam proses, terjadi dalam tubuh Fraksi Partai Golkar.
Terkait prosesnya sendiri baru sampai tahap penyerahan berkas calon PAW anggota dari KPU ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan ini berlangsung di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/5/2023) siang.
“Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkhusus kepada Ketua yang telah bersedia menerima dokumen yang kami serahkan. Semoga dari penyerahan ini kemudian bisa mempercepat proses terlaksananya PAW anggota DPRD,” terang Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.
Zamzam menjelaskan lebih lanjud bahwa dasar dari PAW tersebut karena salah satu dari anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia. Tepatnya atas nama Asep Hussein dari daerah pemilihan (Dapil) II.
Di samping itu, KPU juga menerima surat dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait permintaan calon PAW dari Partai Golkar. Berdasarkan dokumen yang KPU miliki terkait peraihan suara berikutnya (di bawah Asep Hussein), jatuh kepada Fahmi Muzaki.