HUKUM

Banding Kasus Korupsi Dishubkominfo Kota Tasik, Hakim Batalkan Vonis Terdakwa RAT

×

Banding Kasus Korupsi Dishubkominfo Kota Tasik, Hakim Batalkan Vonis Terdakwa RAT

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum RAT, Moh. Ihsan Suryanegara bersama kliennya. (Istimewa)

KAPOL.ID –
Majelis hakim yang dipimpin Zainuri SH membatalkan vonis terhadap terdakwa RAT, salah satu ASN Pemkot Tasikmalaya.

Pada nomor amar putusan banding 8/PID.TPK/2023/PT BDG, majelis menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Pada poin kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg. tanggal 11 Januari 2023.

“Alhamdulillah, putusan banding kilen kami bebas,” ucap Moh. Ihsan Suryanegara, kuasa hukum RAT, Rabu (15/3/2023).

Pada laman mahkamahagung.go.id, majelis menyatakan terdakwa AT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana.

Kemudian menyatakan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum (vrijspraak).

Setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

RAT divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman kurungan 2 tahun denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 2 bulan.

Selama menjalani persidangan, RAT dititipkan Kejari Tasikmalaya di Rutan Kebonwaru Bandung.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin membeberkan perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta,” katanya, medio pertengahan tahun 2022 lalu.***