POLITIK

Bawaslu Nyatakan KPU dan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Masuk Ranah Sengketa

×

Bawaslu Nyatakan KPU dan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Masuk Ranah Sengketa

Sebarkan artikel ini
Jalur Perseorangan
Bakal Calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan melaporkan KPU ke Bawaslu karena pendaftarannya ditolak. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah mengkaji laporan bakal calon Bupati Tasikmalaya dari jalur perseorangan, atas laporan dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Karena KPU telah menolak pendaftaran bakal calon perseorangan dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Pendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 itu berjumlah dua pasang. Antara lain pasangan Mimih Haeruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriadi-Yusef Sustiawardana.

Kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tersebut mendaftarkan diri ke KPU pada 12 Mei 2024. Selang sehari, KPU menyerahkan kembali berkas pendaftaran karena tidak cukup berkas dukungan sebagaimana disyaratkan.

Baca Juga: Ditolak, Dua Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Jalur Perseorangan Laporkan KPU ke Bawaslu

Atas penolakan itulah Mimih dan Dedi melaporkan KPU ke Bawaslu pada Rabu (15/5/2024). Kemudian Bawaslu mengkajinya sesuai regulasi yang berlaku, yaitu 2×24 jam.

“Berdasarkan hasil kajian kami dan rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat, laporan dari bakal calon dari jalur perseorangan itu masuk ranah sengketa,” terang Tamrin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (17/5/2024).

Adapun penanganannya, kata Tamrin, karena masuk pada ranah sengketa maka Bawaslu berwenang untuk mempertemukan kedua belah pihak. Dalam hal ini, Bawaslu berkapasitas sebagai mediator.

“Penyelesaian sengketanya tentu yang pertama dengan cara mediasi. Dalam waktu dekat kami jadwalkan pertemuannya. Nanti akan kita lihat, apakah sengketanya selesai atau malah berlanjut,” tambah Tamrin.

Adapun terkait tuduhan pelapor, bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi; Bawaslu belum bisa memutuskannya. Kata Tamrin, hal tersebut masih dalam proses pengkajian.

“Kalau ternyata nanti terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi, implikasinya paling kembali melakukan pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan,” Tamrin menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv