KAPOL.ID –
Bupati Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran nomor 400/723-Disdikbud/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Sontak membuat tanda tanya dari sejumlah orang tua siswa. Pasalnya sistem pembelajaran tersebut terlalu santai.
“Terlalu santai,” ucap Ade Yudi (35) orang tua siswa asal Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (30/5/2020) sore.
Selain proses belajar via televisi kurang efektif, peran guru atau para penilik tak maksimal. Pendidikan itu sangat penting, tak hanya cukup seperti yang berjalan sekarang.
“Soalnya selama wabah covid-19 masuk Indonesia hingga ke Tasik, tugas yang khusus diberikan dari sekolah itu baru sekali. Itu sudah cukup lama.”
“Maka peran penilik itu harus sesuai dengan tugas dan fungsi. Jangan berleha-leha,” jelasnya.
Senada dengan Ujang (40) orang tua siswa asal Kecamatan Singaparna. Pembelajaran hendaknya lebih dari yang diterapkan saat ini.
“Proses belajarnya yang harus dibenahi. Kalau begitu saja, mana bisa bertambah ilmu si anak. Lebih banyak bermainnya, jadi lupa akan kewajiban belajar di rumah,” katanya.
Pada edaran Bupati Tasikmalaya menyebutkan, pelaksanaan belajar dari rumah untuk PAUD, RA, SD, MI, Sederajat, dan SMP, MTs sederajat serta diniyah diperpanjang hingga 12 Juni.
Sementara itu, untuk tingkat SMA dan SMK menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perguruan tinggi yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dilakukan dengan dalam jaringan atau di luar jaringan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pada poin lainnya, pengawas, guru, dan tenaga kependidikan pada tanggal 2 Juni tetap masuk kerja dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dan merujuk pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya dan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.***