KABAR POLISI

Belasan Pelaku Adu Muncang Diringkus Polres Tasik

×

Belasan Pelaku Adu Muncang Diringkus Polres Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Lantaran tertangkap basah tengah bermain judi adu muncang (Kemiri) di garasi rumah, belasan orang diringkus Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.Ik, mengatakan pelaku ditangkap pada saat operasi penyakit masyarakat, Minggu (19/4/2020).

“Sekitar 19 orang yang sedang adu muncang di salah satu garasi rumah warga di Mangunreja. Ini dalam rangka operasi penyakiy masyarakat di tengah pandemi covid-19 juga dalam menghadapi puasa Ramadan,” terang Siswo, Senin (20/4/2020).

Pada saat penangkapan, tutur dia, para pelaku tengah ngadu muncang dengan berbagai tugas dan juga berbagai jumlah taruhan.

Ada yang pemilik alat buat ngadu, ada juga penonton yang menjadi pemain sampingan tapi ikut memasang taruhan.

“Pelaku memasang uang taruhan sebesar 10.000 rupiah dengan sistem kompetisi. Ada juga sistem satu lawan satu dengan jumlah taruhan mulai dari 10.000 rupiah atau sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Siswo mengatakan, untuk pemilik alat adu hanya mendapatkan uang Rp 5.000. Begitupun dengan bagian memukul dapat Rp 5.000.

“Meskipun yang diamankan belasan, kita hanya menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka mengingat yang lainnya hanya sebagai saksi,” bebernya.

Atas perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (dhi-dhi)***