KAPOL.ID – Sebanyak 5 orang pelaku kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kilo gram ke non subsidi 12 kilo gram ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Penangkapan, di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 5 Juni lalu.
“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 5 Juni lalu di Cileungsi, Bogor. Mulanya ada tiga pelaku yakni, RP, LMP dan SMS yang berperan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 Kilo gram ke tabung gas 12 Kilo gram yang tak disubsidi oleh pemerintah, lalu polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yakni, AS dan HS yang berperan sebagai pemodal,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim, Selasa (28/6/2022).
Dikatakan, awalnya mengamankan tiga orang, setelah melakukan pengembangan kembali mengamankan dua orang, jadi lima orang.
Ia menuturkan, Pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu membeli 4 tabung gas elpiji 3 kilo gram seharga Rp 72 ribu, kemudian dipindahkan oleh para pelaku ke tabung gas 12 kilo gram dan dijual kembali dengan harga Rp 120 ribu, ke berbagai wilayah.
“Pelaku menjual ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor hingga Subang, dalam sebulan pelaku memperoleh keuntungan hingga mencapai Rp 115 juta,” katanya
Para pelaku mulai melakukan tindak kejahatan sejak bulan Maret.
Modus operasi pelaku melakukan pemindahan gas 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi diperdagangkan ke konsumen untuk mendapat keuntungan.
“Total gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram serta 50 kilogram yang diamankan mencapai 3.000 lebih tabung,”tukasnya
Ditempat yang sama Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan yang memindahkan gas subsidi ke gas non subsidi bagian dari upaya menyelamatkan program pemerintah.
“Kerugian yang diakibatkan pemindahan gas tersebut mencapai Rp 8 miliar,” katanya
Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.” ujarnya.***