HUKUM

Bisnis Miras di Wado Dibongkar Satpol PP

×

Bisnis Miras di Wado Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengungkap penjualan minuman keras berkedok warung kopi di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Deni Hanafiah, dalam siaran persnya menyebutkan pihaknya melakukan inpeksi mendadat setelah adanya pengaduan dari warga.

“Bersama dengan lima orang anggota Tim Kelongwewe Satpol PP Kabupaten Sumedang langsung merespon aduan warga tersebut,” ujar Deni.

Selain adanya aduan minuman keras, pihaknya juga mendapatkan laporan jika di sebuah Warkop ada Pemandu Lagu (PL).

Tim semula menyambangi Toko Kelontongan milik YT, dan di toko tersebut Tim Kelongwewe tidak menemukan minuman beralkohol.

Meski demikian, pihaknya meminta pemilik warung untuk membuat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai Rp 6000.

Usai dari toko kelontongan itu tim kemudian bergerak ke Warung Kopi di Jalan Lingkar milik ED.

Di lokasi ini tim menemukan minuman beralkohol jenis bir sebanyak sembilan botol dan minuman beralkohol jenis arak yang sudah dikemas ke dalam botol air minerl 600 ml sebanyak 6 botol.

“Dan di TKP tim juga menemukan dua orang pelayan warung berjenis kelamin perempuan dengan identitas IMS warga Kota Bandung, dan Ii Warga Cianjur,” jelas dia.

Pemilik warung kopi diduga melanggar Pasal 2 huruf (d) Perda Kabuapten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pasal 8 huruf (e), Pasal 10 Ayat 2 Huruf (b), pasal 12 huruf c, d, dan Pasal 14 Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dikatakan, yang bersangkutan di panggil PPNS Satpol PP Kabupaten Sumedang pada Senin 30 Maret 2020 di Ruang Bidang PPUD SATPOL PP Kab. Sumedang untuk dimintai keterangan.

Dan untuk Pelayan Warung Kopi diduga melanggar Pasal 12 huruf (a), huruf (b), dan huruf (e) Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (IR)***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/