HUKUM

BNNP Jabar Musnahkan Narkotika, Pengungkapan Periode Mei-Juni 2022

×

BNNP Jabar Musnahkan Narkotika, Pengungkapan Periode Mei-Juni 2022

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Periode Mei - Juni 2022, di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (16/6/2022)

KAPOL.ID – Barang bukti narkotika periode Mei-Juni 2022, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar).

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Jabar, Jalan H Hasan No 1 Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (16/6/2022).

“Narkotika ini, hasil pengungkapan perkara periode Mei-Juni 2022,” kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol. M Arief Ramdhani SIK.

Dikatakan, rinciannya pertama Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN /0029-NAR/VI/2022/BNNP JBR, Tanggal 01 JUNI 2022 dengan 2 (Dua) tersangka Atas Nama : DR dan DH.

“Kedua, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 1,039 Kg dan telah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 5 gram, sehingga barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini berjumlah 1.034 gram,” kata Arief, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, modus operasi pengungkapan sabu itu merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket (Ekspedisi) Sicepat dangan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor. Kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor Jawa barat dan sekitarnya,” ujarnya.

Kronologis pengungkapannya, pada 31 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, menerima informasi terkait adanya paket kiriman ekspedisi Sicepat yang mengarah ke wilayah Bogor Jawa Barat.

“Paket tersebut diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak BeaCukai Bandara Soetta Cengkareng terkait Paket tersebut.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan (pengiriman dibawah pengawasan (Control Delivery) sesuai jadwal pengiriman,” kata Arif.

Pada Rabu, 1 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket.

“Berdasarkan keterangan TSK DR, bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH,” katanya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DH pada Rabu (1/6/2022) pukul 11.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama DH di rumahnya yang beralamat di Perum Ciomas Permai Bogor,” ucapnya.

Sehingga, BNNP Jabar berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Barang buktinya, narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1.037 gram.

“BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan sekira 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

Tersangka DR alias DH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2), jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara sampai dengan seumur hidup,” ujarnya. ***