KANAL

Bocah Dua Bulan Jadi Rebutan, Berujung Laporan ke KPAID

×

Bocah Dua Bulan Jadi Rebutan, Berujung Laporan ke KPAID

Sebarkan artikel ini
Enung dan Pipin, sepasang suami-istri, melaporkan ihwal persoalan sengketa bocah usia dua tahun ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: dokumentasi KPAID)

KAPOL.ID—Bocah berusia dua bulan asal Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi rebutan. Enung Siti Jenab, ibu kandung si bocah, tidak dapat mengambil anaknya bila tidak mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta.

Bocah kelahiran 9 Desember 2021 itu sendiri selama ini di bawah asuhan Nendah, saurada dari bapaknya, Pipin. Permasalahan tersebut kemudian berujung pada laporan ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya melahirkan secara normal di rumah. Beberapa jam kemudian, saya kaget karena anak saya tidak ada di rumah. Kata suami, saudaranya yang rawat,” Enung menuturkan kronologisnya.

Enung juga mengaku, pada mulanya ia rela. Karena kasihan terhadap Nendah yang belum mendapat keturunan setelah enam tahun berumah tangga.

Tidak lama kemudian, Nendah mendatangi Enung dengan sepucut surat bermaterai. Dalam kondisi masih lemas pascamelahirkan, Enung pun membubuhkan tanda tangan di atas materai.

“Salahnya saya waktu itu tidak membaca dulu isi suratnya, karena masih terbaring lemas. Tahu-tahu ketika saya sama suami mau membawa anak kami, malah berujung adu mulut,” lanjut Enung.

Sebelum melapor ke KPAID, kata Enung, keluarganya sudah berkali-kali memediasi dan bermusyawarah. Namun selama itu pula tidak pernah ada solusi.

“Malah meminta ganti rugi kepada kami sebesar 25 juta rupiah. Jika kami tidak bisa menebusnya hingga akhir Februari, maka katanya anak saya mutlak menjadi miliknya. Dari KPAID inilah kami berharap ada solusi,” harap Enung.

Atas laporan persoalan tersebut, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan. Penyelesaikan dengan cara kekeluargaan akan diutamakan, dengan memanggil terduga pengambil bayi.

“Jika dengan cara itu tidak ada titik temu juga, maka KPAID akan menempuh jalur hukum. Semoga saja kedua belah pihak ada sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” harap Ato.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id