GARUT, (KAPOL).- Unit Reskrim Polsek Garut Kota, Selasa (1/10/2019) mengamankan seorang wanita warga Kecamatan Garut Kota.
Ia diamankan karena diduga kuat telah dengan sengaja membuang bayi yang baru dilahirkannya di depan rumahya sendiri.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Uus Susilo menyebutkan diamankannya seorang perempuan warga Kelurahan Sukamanteri tersebut menyusul penemuan sesosok bayi di depan rumah salah seorang warga di wilayah Kelurahan Sukamanteri, Minggu (29/9/2019) lalu.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan baru saja dilahirkan akan tetapi oleh orang tuanya langsung dibuang.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku pembuang bayi mengarah pada seorang wanita. Orang tua bayi ini ternyata wanita di bawah umur yang usianya masih 15 tahun,” ujar Uus saat ditemui di Mapolsek Garut Kota, Selasa (1/10/2019).
Dikatakannya, wanita di bawah umur tersebut dijemput oleh petugas kepolisian dari rumah salah seorang ketua RW di wilayah Keluarahan Sukamantri.
Sebelumnya petugas sempat melakukan pencarian sampai ke wilayah Kecamatan Wanaraja karena mendengar informasi jika wanita tersebut tengah mencari orang yang sebelumnya telah menghamilinya.
Uniknya tutur Uus, wanita tersebut sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus penemuan bayi laki-laki yang ternyata adalah anaknya sendiri.
Wanita itu sempat mengaku dirinyalah yang pertama kali menemukan bayi laki-laki tersebut tergeletak di depan rumah orang tuanya.
Namun setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Uus mengungkapkan petugas mencurigai jika bayi tersebut anak perempuan itu sendiri.
Polisi juga mencurigai jika perempuan itu pulalah yang telah dengan sengaja menyimpan bayi laki-laki itu di depan rumah orang tuanya.
Kepada petugas pemeriksa, remaja tersebut pada akhirnya mengaku bahwa bayi yang ditemukan di depan rumah orang tuanya itu memang anaknya.
Ia juga mengaku telah menyimpan anak itu di depan rumah orang tuanya tapi bukan bermaksud untuk membuangnya.
“Ia mengaku sama sekali tak bermaksud untuk membuang anaknya yang baru dilahirkannya itu. Saat itu ia panik karena hendak mencari laki-laki yang telah membuatnya hamil sehingga bayi tersebut ia simpan begitu saja di depan rumah,” katanya.
Menurut Uus, dalam pemeriksaan wanita itu juga mengakui kalau anak yang dilahirkan dan kemudian disimpannya di depan rumah itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang masih tetangganya.
Hubungan gelap yang dijalninya dengan sang pria yang sudah berstatus duda itu sendiri sudah berjalan selama kurang lkebih 7 bulan.
Diungkapkan Uus, wanita itu mengaku mau melakukan hubungan suami isteri dengan sang pria karena sering dirayu dan diiming-imingi uang.
Padahal uang yang diberikan pria tersebut tak seberapa, rata-rata hanya Rp 20 ribu yang kadang juga ditambah dengan makanan.
“Perempaun lulusan SD ini memang masih di bawah umur dan masih polos. Ia mau saja dirayu oleh duda yag masih tetangganya sendiri untuk melakukan hubungan suami isteri hanya dengan diiming-imingi uang Rp 20 ribu dan makanan,” ucap Uus.
Yang lebih mengherankan lagi, wanita ini juga mengaku selama ini sama sekali tak sadar kalau dirinya telah hamil.
Ia baru sadar hal itu ketika pada Sabtu (28/9/2019) malam kemarin tiba-tiba merasakan perutnya mules luar biasa dan ternyata ia melahirkan tanpa bantuan siapapun di dalam kamarnya.
Kehamilan perempuan ini tambah Uus, juga tak diketahui oleh orang tuanya. Begitupun saat melahirkan, orang tuanya juga tak mengetahui meskipun tinggal satu atap.
Saat rumah dalam kondisi sepi, perempuan ini membawa anaknya ke luar rumah dan meletaknnya di depan rumah.
Untuk mengelabui kelaurga dan masyarakat, ia pun kemudian berpura-pura telah menemukan bayi yang dibuang di depan rumahnya dan aksi sandiwaranya ini nyaris berhasil jika polisi tak cermat saat melakukan penyelidikan.
Karena dalam hal ini usia si perempuan masih di bawah umur, maka menurut Uus pihaknya menetapkannya sebagai korban.
Pihaknya pun bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut kini tengah memburu pria yang telah menyebabkan perempuan tersebut hamil.
Polisi menerapkan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjerat pria tersebut.
Hal ini dikarenakan pria tersebut telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan telah menyebabkannya hamil serta melahirkan.
“Kasusnya kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Garut. Namun kita juga ikut membantu melakukan pengejaran terhadap pria yang telah menyebabkan perempaun di bawah umur itu hamil,” kata Uus. (KAPOL)***