PARLEMENTARIA

Bukan Kewenangan Komisi III Mencabut Izin Tambang

×

Bukan Kewenangan Komisi III Mencabut Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Forum Galunggung Bersatu memperjelas perkara terkait nota komisi Komisi III. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana mengemukakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mencabut izin perusahaan tambang, toh itu bukan kewenangannya.

Pernyataan tersebut Aang sampaikan di tengah pertemuan dengan Forum Galunggung Bersatu, Senin (12/4/2021). Pertemuan itu sendiri sebagai buntut dari nota komisi Komisi III terkait intruksi penertiban perusahaan tambang.

Aang menegaskan bahwa nota komisi yang pihaknya keluarkan sebatas anjuran agar perusahaan tambang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Soal izin, bagi kami, yang belum punya izin segera urus izinnya. Yang sudah punya izin tetapi sudah habis, segera juga perpanjang. Proses izin kan tidak rumit juga, walaupun memang izinnya ada di tingkat pusat,” ujar Aang.

Atas dasar tersebut, bagi Aang tidak ada persoalan dalam pertemuan Komisi III dengan Forum Galunggung Bersatu. Karena forum datang bukan dengan tangan kosong juga, melainkan membawa sejumlah bukti yang mencukupi.

“Intinya, yang penting sekarang aman, nyaman, dan perusahaan bisa menjalankan usahanya sesuai perundang-undangan,” tandas Aang.

Di pihak lain, pada mulanya Forum Galunggung Bersatu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya bertujuan mengonfirmasi nota komisi. Karena para pengusaha tambang merasa resah.

“Kalau soal dampak lingkungan yang selalu dipersoalkan, justru kami juga Forum Galunggung Bersatu memiliki tugas dan fungsi menegur terhadap keanggotaan,” ujar Ijang Suryana, Ketua Forum Galunggung Bersatu.

Di samping itu, lanjut Ijang, pihaknya selalu siap ditegur pihak mana pun bila memang ditemukan indikasi pelanggaran. Baik oleh birokrasi, pemangku kebijakan, bahkan penegak hukum sekalipun. Asal kajian atas pelanggarannya memang benar.