KABAR POLISI

Delapan Titik Tambang Pasir di Selatan Tasikmalaya Ditertibkan

×

Delapan Titik Tambang Pasir di Selatan Tasikmalaya Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Tambang Pasir
Petugas kepolisian memasang police line tanpa penertiban tambang pasir di selatan Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID — Terjadi penertiban tambang pasir di wilayah selatan Tasikmalaya, Kamis (30/1/2025) sore. Upaya tersebut dilakukan karena ada dugaan bahwa aktivitas tambang berlangsung tanpa izin atau ilegal.

Adapun yang melakukan penertiban tambang pasing tersebut adalah tim gabungan; yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tasikmalaya.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto mengemukakan bahwa penertiban tambang pasir dilakukan di delapan titik pada lima lokasi. Di antaranya di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal; Desa Borosole dan Desa Mangkabaya, Kecamatan Cikalong.

“Lokasi besarnya ada lima. Tetapi ada yang satu, yaitu di Citoe ada empat titik. Jadi sepanjang garis itu, di muara Sungai Ciwulan, di kiri dan kanannya ada tambang pasir,” ujar Galatiko, Jumat (41/1/2025).

Pada setiap lokasi, pemilik tambang pasir berjenis pasir cor tersebut berbeda-beda. Aktivitas tambangnya sendiri sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Adapun yang melatari tim gabungan melakukan penertiban adalah interuksi pimpinan dan laporan dari masyarakat. Bahkan berdasarkan informasi dari Dinas ESDM, kata Glatiko; pada lokasi-lokasi tersebut memang tidak memungkinkan pemberian izin aktivitas tambang pasir.

Tidak Ada Aktivitas

Glatiko juga mengatakan bahwa saat tim gabungan tiba di lokasi, di sana tidak ada aktivitas sama sekali. Tim hanya menemukan bekas-bekas dan peralatan tambang.

“Karena kami tidak menemukan pelaku tambang, baik masyarakat maupun pemilik lokasi tersebut; kami hanya melakukan pemasangan police line. Kami juga nanti akan memanggil masing-masing pihak,” lanjut Glatigo.

Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan karena memang sudah memiliki data siapa saja pemilik tambang. Untuk mengkonfirmasi kebenaran kepemilikan dan aktivitas tambang di sana.

Aktivitas tambangnya sendiri bukan hanya sudah berlangsung tahunan, tetapi juga sudah menjadi pembahasan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pantauan pihak terkait itulah wilayah tersebut tidak layak untuk lokasi tambang.

“Jadi dari ESDM yang menyatakan bahwa di garis pantai itu tidak mungkin untuk area tambang. Sementara selama ini pasir hasil tambang itu bukan hanya dijual di wilayah Tasikmalaya, tetapi juga ke luar,” Glatiko menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv