BIROKRASI

Bupati Indramayu: Sulit dan Lama Urus Dokumen Perizinan Hanya Klaim Orang Tertentu

×

Bupati Indramayu: Sulit dan Lama Urus Dokumen Perizinan Hanya Klaim Orang Tertentu

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Dokumen perizinan bagi dua ratusan lebih tenaga kesehatan (nakes) dan pelaku usaha, diserahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Penyerahan dokumen itu sekaligus mematahkan klaim bahwa perizinan di Kabupaten Indramayu tak sesulit yang diperbincangkan selama ini.

Penyerahan dokumen perizinan dilaksanakan di pendopo setempat, Rabu, 15 Maret 2023.

Nina Agustina menyerahkan dokumen tersebut secara langsung kepada ratusan nakes dan pelaku usaha.

Nina menjelaskan, kesan sulit dan lamanya mengurus dokumen perizinan sebetulnya hanya klaim orang tertentu.

Padahal, kata dia, sepanjang seluruh syarat dan ketentuan terpenuhi, maka dokumen perizinan secara otomatis akan dengan mudah dan cepat diterbitkan.

“Semua hanya karena sikap kehati-hatian kami agar nantinya usaha yang dijalankan telah terproteksi regulasi resmi,” ungkap Nina.

Langkah itu juga, kata dia, menjadi bagian edukasi bagi pemohon perizinan terkait dengan legalitas kegiatan dan usaha.

Sehingga ke depannya, pelaku kegiatan dan usaha lebih nyaman tanpa harus berpikir legalitas karena semuanya sudah terpenuhi.

Pada bagian lain Nina mengatakan, indikator kemudahan mengurus dokumen perizinan di Kabupaten Indramayu juga dibuktikan dengan semakin banyaknya pelaku dunia usaha yang berinvestasi.

Lewat kemudahan mengurus dokumen tersebut, investasi diyakini akan terus mengalir ke Kabupaten Indramayu.

“Jangan punya pikiran bahwa kami mempersulit, tidak sama sekali. Sepanjang dokumen, syarat dan ketentuan terpenuhi, kami pasti menerbitkan izin. Dan alhamdulilah, saat ini prosedur yang semestinya dijalankan telah dilaksanakan dengan baik,” tandas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menjelaskan saat itu terdapat ratusan pemohon perizinan dengan berbagai latarbelakang usaha.

DPMPTSP, kata dia, memproses seluruhnya namun tetap mengedepankan prinsip terpenuhinya seluruh persyaratan.

“Dan hari ini menjadi bukti bahwa perizinan di Kabupaten Indramayu tidak sulit asal sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” jelas dia.

Sekadar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan dokumen perizinan untuk ratusan nakes di Kabupaten Indramayu.

Mereka terdiri dari dokter, bidan, perawat, apoteker serta paramedis lain.

Dokumen perizinan tersebut menjadi legalitas mereka dapat berpraktik.

Selain itu, Nina juga menyerahkan dokumen perizinan untuk pelaku usaha berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu disebut IMB, dan Standar Layak Fungsi (SLF).***