HIBURAN

Bupati Sumedang Izinkan Warga Gelar Hajatan dan Acara Hiburan, Mulai 1 Agustus 2020

×

Bupati Sumedang Izinkan Warga Gelar Hajatan dan Acara Hiburan, Mulai 1 Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Disparbudpora Kabupaten Sumedang mengundang para seniman se-Kabupaten Sumedang sebagai upaya menyosialisasikan penyelenggaraan acara pernikahan dan hiburan di masa Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin 13 Juli 2020.

Terpantau, puluhan seniman berkumpul di Kantor Disparbudpora Kabupaten Sumedang.

Mereka, mendengarkan pemaparan dari nara sumber yang hadir.

Diantaranya, perwakilan Polres, Kodim 0610, Kasat Pol PP, Kadinkes, Ketua Dewan Kebudayaan, Forum Camat, dan Apdesi Kabupaten Sumedang.

Kepala Dinas Parawisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa membenarkan soal menyosialisasikan terkait pelaksanaan hiburan di masa AKB itu.

Hari mengaku memahami apa yang dirasakan para seniman dimasa pandemi Covid-19.

Namun, semua harus memahami juga soal pencegahan pandemi Covid-19.

“Atas dasar kesepakatan bersama, akhirnya Bupati Sumedang selaku Ketua Gugas Covid-19 menyatakan mulai 1 Agustus 2020 kegiatan hiburan dalam acara hajatan baik itu pernikaha atau sunatan diperbolehkan,” ujarnya.

Dikatakan, menggelar hiburan dalam pesta pernikahan dan sebagainya, telah diperbolehkan.

Namun, semua tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Operator Sound System Grup Jaipong Dangdut Anita Nada asal Desa/Kecamatan Ujungjaya, Udi (Oblag) mengaku pusing pada saat pandemi Covid-19, karena tak ada order.

Biasanya memang banyak order manggung, namun sejak pandemi tak ada kegiatan.

Namun setelah ada kebijakan dari Disparbudpora, setidaknya ada secercah harapan guna manggung lagi.

Bahkan, sempat ramai akan ada rumor jika seniman di Sumedang akan aksi.

“Namun setelah ada kesepakatan dengan Disparbudpora maka kami mengapresiasi dan semua gembira,” ujarnya. (Ceng)***