BIROKRASI

Bupati Tasikmalaya Tegaskan PT LKM tidak Pailit

×

Bupati Tasikmalaya Tegaskan PT LKM tidak Pailit

Sebarkan artikel ini
PT LKM tidak Pailit
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan, PT LKM tidak pailit. Yang terjadi hari ini adalah penurunan kondisi keuangan, sebagai konsekuensi dari sebuah aktivitas bisnis. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Kondisi memprihatinkan melanda salah satu BUMD Kabupaten Tasikmalaya, yaitu PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Pancatengah. Memprihatinkan karena dari tahun ke tahun selalu mengalami kerugian. Persediaan kas pun hanya Rp3,9 sementara simpanan masyarakat mencapai puluhan miliar.

Atas kondisi tersebut, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan kalau PT LKM saat ini tidak pailit. Yang terjadi adalah penurunan kondisi keuangan sebagai konsekuensi dari proses sebuah dunia usaha.

“Saya belum bisa mengatakan kalau PT LKM itu pailit, karena memang tidak bisa kita simpulkan begitu saja tanpa adanya keputusan hukum yang sah. Kalau di sana sedang terjadi penurunan kondisi keuangan, memang iya. Dalam bisnis kan biasa ada fase naik dan turun,” ujar Cecep, Senin (23/2/2026).

Selain kondisi keuangan yang tidak baik-baik saja, sebagai sebuah perusahaan PT LKM juga tengah mengalami kekosongan jabatan direksi. Direktur hari ini masih berstatus Plt. Hal itu bahkan sudah terjadi sejak Cecep belum menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, sejak 2024 akhir.

Menyikapi kenyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berupaya menyiapkan langkah penataan manajemen. Kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain akan menjadi salah satu opsi penyelamatan.

Opsi tersebut menjadi rasional ketika ada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait BUMD. Pemkab Tasikmalaya juga tengah melangkah untuk proses mengkonsolidasikan tiga BUMD.

Saat konsolidasi BUMD tersebut, PT LKM memang belum bisa disertakan. Karena struktur dan level kelembagaannya tidak setara dengan BUMD lain yang sama-sama bergerak pada sektor keuangan.

 

Plt. Direktur Utama PT LKM, Basuki Rahmat mengemukakan hal yang senada. Katanya, hanya putusan pengadilan yang dapat menetapkan status pailit. Ia juga tidak menampik kalau kondisi bisnis perusahaan memang sedang kurang baik.

“Tidak ada istilah pailit tanpa keputusan pengadilan. PT LKM ini merupakan BUMD, sehingga pengawasannya melibatkan Bupati dan DPRD sebagai unsur pemilik. Memang terjadi penurunan kinerja sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum saya jadi Plt. Direktur,” kata Basuki.

Basuki melanjutkan bahwa saat mulai menjabat sebagai Plt. Durektur PT LKM, perusahaan sudah berada dalam situasi krisis likuiditas. Sehingga pihak manajemen bersama pemilik menyiapkan berbagai strategi mitigasi. Antara lain melakukan penataan ulang pencairan dana, penjadwalan kewajiban, efisiensi operasional, serta koordinasi intensif dengan OJK.

Langkah-langkah tersebut ditempuh guna mencari solusi terbaik. Termasuk mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh isu pailit. Toh perusahaan juga masih memiliki aset dan portofolio kredit yang berjalan, sehingga operasional tetap berlangsung.

“Permasalahan ini sedang kami benahi bersama. Kami minta masyarakat tidak panik karena LKM masih beroperasi dan terus melakukan perbaikan,” Basuki menandaskan.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv