KAPOL.ID–Dua tahun berturut-turut calon jamaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya tertunda keberangkatannya. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa biaya yang sudah mereka setorkan sepenuhnya aman.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar Muhtadin mengemukakan bahwa salah satu bukti biaya ibadah haji aman adalah calon jamaah dapat menariknya kembali. Sejauh ini sudah belasan orang yang melakukannya.
“Tercatat ada 18 orang dari total 1.490 calon jamaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya yang menarik kembali setorang pelunasan BIPIH. Artinya, sebagian, tidak termasuk setoran awal,” ujar Dedi, Rabu (9/6/2021).
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sendiri sebesar Rp 10 juta. Alasan menarik kembali BIPIH terbilang vareatif. Antara lain untuk biaya pengobatan karena sakit atau kecelakaan, juga karena ada kebutuhan lain yang mendesak.
Karena para jalon jamaah haji hanya menarik BIPIH, praktis mereka tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji. Bilamana kondisi sudah kembali normal serta negara Arab Saudi mempersilahkan warga Indonesia beribadah haji, maka mereka akan menjadi prioritas.
“Mereka tetap terdaftar sebagai calon jamaah haji. Mudah-mudahan tahun depan tidak ada lagi hambatan, sehingga mereka dapat diprioritaskan untuk berangkat,” lanjutnya.
Kalaupun di kemudian hari masih ada calon jamaah haji yang hendak menarik BIPIH, Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya mempersilahkannya. Prosesnya relatif mudah, tinggal mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag.
Tentu dengan beberapa syarat. Antara lain bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran BIPIH, buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, KTP, serta persyaratan lainnya.
“Insya Allah tidak satu pun calon jamaah haji Kabupaten Tasikmalaya yang batal berangkat pada tahun 2020 dan 2021. Hanya tertunda keberangkatannya,” tandasnya.