KAPOL.ID – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang masih memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Pasalnya, belum ada intruksi yang mengharuskan pelayanan Disdukcapil dihentikan.
“Kami akan tetap menyesuaikan instruksi dan surat edaran dari Bupati Sumedang soal upaya penanganan covid-19,” ungkap Kadisdukcapil, Ahmad Kusnadi, Rabu 18 Maret 2020 di Sumedang.
Ia menghimbau agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan soal administrasi kependudukan, untuk menangguhkan terlebih dahulu hingga kondisi berangsur baik.
“Kami pun memberikan edukasi kepada para petugas agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan tertib serta aman,” ucapnya.
Ia berharap para pegawai pun untuk tetap menjaga kondisi kesehatannya.
Dikatakan, untuk sekarang ada penurunan jumlah pelayanan dari biasanya nomor antrian sampai 300 menjadi 150 pemohon. (IR)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/