KABAR POLISI

Cegah Peredaran Senjata Api Ilegal, Pengrajin Senapan Angin di Cileunyi Dibina Polisi

×

Cegah Peredaran Senjata Api Ilegal, Pengrajin Senapan Angin di Cileunyi Dibina Polisi

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar melaksanakan silaturahmi dengan puluhan pengrajin senapan angin warga Cileunyi Kulon, Kamis (2/3/2023).

KAPOL.ID – Sebagai upaya mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal, Polda Jabar melaksanakan silaturahmi dengan puluhan pengrajin senapan angin, Kamis (2/3/2023).

Silaturahmi tersebut, guna menjaga sitkambitmas yang aman dan kondusif.

Diketahui, pengrajin tersebut tergabung dalam Koperasi Galumpit di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto mengatakan silaturahmi tersebut untuk memberikan pembinaan kepada pengrajin senapan angin.

Sehingga, kata dia, ada batasan- batasan dalam memproduksi senapan angin.

“Mereka tidak ragu lagi memproduksi dan pengiriman barang ke daerah lain. Batasan kaliber yang di perbolehkan sesuai aturan maksimal 4,5 mili meter,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila memproduksi diluar aturan, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Secara otomatis, jika ada pelanggaran, maka akan di pelajari dahulu. Jika memang betul-betul melanggar, maka ijinnya akan di cabut dan ditindak lanjuti dengan proses pidana,” ujarnya.

Kades Cileunyi Kulon, Mulyadi
mengapresiasi pembinaan terhadap pengrajin tersebut.

Menurut dia, warganya tidak pernah membuat senapan angin yang membahayakan masyarakat.

“Alhamdulillah sudah melakukan deklarasi dan sepakat tidak akan membuat senapan angin yang melebihi kaliber dari 4,5 milimeter,” ucapnya.

Mereka, kata dia, telah mengikuti arahan dari pihak kepolisian.

Sampai sejauh ini, tidak pernah membuat senapan angin yang membahayakan orang lain.

Ketua Koperasi Senapan Angin Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin mengapresiasi Polda Jabar yang acap kali memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi.

“Pengrajin dibina untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter,” ujarnya.

Ada batasan ukuran laras 4,5 mili meter, selebihnya dari itu jelas ada undang-undang darurat dan aturan hukum.

Erin menghimbau kepada pengrajin senapan angin yang belum masuk ke anggotaan koperasi, untuk segera bergabung ke koperasi yang sudah berbadan hukum.

“Dari 110  pengrajin senapan angin, hanya 80 pengrajin yang masuk ke dalam koperasi. Kami sering melakukan pembinaan tiap 6 bulan sekali,” ucapnya.

Dalam silaturahmi tersebut , sekalugus deklarasi soal tidak akan lagi membuat senjata api rakitan.

Dan, hanya membuat senapan angin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Koperasi Serba Usaha Galumpit Jaya Abadi juga diharapkan memahami peraturan tentang produksi senapan angin.

Bahkan, tidak akan melakukan pelanggaran khususnya membuat senjata api rakitan ataupun senapan angin yang melebihi 4,5 mm.

Bahkan, siap bekerja sama dengan Polri dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kab. Bandung atau Wilayah Jawa Barat. ***