CIAMIS, (KAPOL) – Pemilik senapan angin harus memahami peraturan penggunaan agar tidak melanggar hukum. Peraturan kepemilikan senapan angin harus dikuasai, sehingga aktivitas berburu terkendali.
“Berburu ada unsur membunuh. Menembak sesuai dengan sasaran harus kena jantung.Agar tidak menyiksa hewan satwa, kaliber Perbakin hanya 4,5, dan pelurunya tidak seperti punya Polisi,” ujar pengurus Perbakin Ciamis, Andang Rohendi di Panggung Galuh Nature Expo 2019.
Andang mengingatkan olahraga menembak hanya dipusatkan berlatih untuk prestasi agar membanggakan bangsa dan negara. “Mari kita maksimalkan bersama untuk Prestasi, kami hanya membina bakat yang positif,” katanya.
Kabid BKSDA Kab Ciamis Andi Witria, mewanti-wanti pula. Orang yang akan berburu harus minta izin. yang dikeluarkan BKSDA. “Mari kita jaga satwa yang ada di dalam hutan dan aturan hukum dalam berburu, mari kita sadar tentang aturan berburu dan lindungi satwa,” kata Andi menambahkan.
Malah Ode, dari International Animal Rescue memandang agar perburuan menggunakan senapan angin dihentikan.
Menurutnya,teror senapan angin bagi kukang, dari tujuh operasi penyelamatan, kukang adalah sasaran tembak pemburu, orang utan juga korban senapan angin. “Saya harapkan pemburu patuh kepada hukum. Stop perburuan senapan angin,” ujar Ode.
Sedangkan Kanit Tipikor Polres Ciamis, Iptu Misman menyoroti prosedur. Menurutnya, masuk hutan lindung harus ada SOP-nya. Komponen yang ada di alam ini harus dilindungi. Penembak harus mengerti mana yang boleh ditembak dan mana yang tidak boleh ditembak.
“Hewan yang dilindungi harus terjaga dalam hutan itu, walaupun senapan angin tidak hanya membunuh binatang saja tetapi kalau kena manusia, ancamannya bisa hukuman mati, hukuman seumur hidup maupun hukuman yang lain,” kata Misnan.
Polres Ciamis mengimbau supaya mendapatkan legal standing agar terdaftar dalam organisasi. “Kita wajib melindungi hewan satwa, kami akan kordinasi dengan Perbakin dan BKSDA untuk menjaga ekosistem,” ujarnya lagi menandaskan. (KP-10)