KANAL

Cegah Virus Corona, Disnakertrans Sumedang Awasi Orang Asing

×

Cegah Virus Corona, Disnakertrans Sumedang Awasi Orang Asing

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kabid Penempatan dan Perluasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Asep Rahmat Hidayat mengaku sudah melakukan beberapa langkah upaya menangani masalah virus corona.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait upaya mengurai masalah tersebut.

Seperti untuk masalah TKI yang ada di Sumedang, kendati pihaknya hanya pengendalian dokumen saja dan hal yang lain-lainnya ada di Kesbangpol termasuk Medical Chek Up (MCU).

“Kita ada pengawasan orang asing sesuai dengan Permendagri nomor 50. Sebelumnya pun secara rutin sudah melakukan pengendalian terhadap orang asing di setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” ujarnya.

Ketika virus tersebut mulai melebar dinas pun tidak tinggal diam. “Kita mengantisipasi saja, takutnya terjadi juga di wilayah Sumedang,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan Kesbangpol menggelar rapat membahas terkait langkah apa yang akan dilaksanakan.

Hasilnya, bersama-sama kita melakukan upaya pengendalian ke lapangan.

Selanjutnya ada kebijakan soal masuk dan keluar orang asing di Indonesia harus dilakukan MCU.

Orang asing yang masuk, itu kewenangan pusat, tapi Alhamdulillah hasil pemantauan di lapangan di Sumedang itu untuk tenaga kerja asing yang seperti itu.

Perlu diketahui, mekanisme izin mempekerjakan tenaga asing ada di kementerian.

Sementara pekerja asing yang di bekerja di Kabupaten sumedang berdasarkan RPTKH, Tinggal kita menerima aja.

Contoh tiba-tiba ada pekerja asing yang bekerja di perusahaan, maka kita hanya minta laporan keberadaannya saja.

Dan perusahaan pun rutin melaporkan yang datang baru atau habis masa kontraknya atau misalnya sebelum masa kontrak habis akan pulang.

“Jika dulu, memang ada izin mempekerjakan tenaga asing di kabupaten. Tapi sejak ada Perpres nomor 20 Tahun 2018, sekarang kewenangannya di tarik ke pusat,” ujarnya. (IR)***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/