KAPOL.ID – Neneng Nurhayati (42), seorang Karyawan Swasta Warga Dusun Cipareuag, RT 01 RW 008, Desa Sukadana, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Neneng, disiram air panas oleh suaminya yakni Dedi Suryadi (43).
Ia tega melakukan hal tersebut lantaran merasa cemburu terhadap korban.
Karena, diketahui korban berhubungan lewat pesan singkat (chatting) dengan laki-laki lain.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan pada Minggu 23 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi KDRT di Dusun Cipareuag Rt 01 Rw 08 Desa Sukadana Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.
“Awalnya tersangka merasa cemburu terhadap korban. Tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih didalam sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban,” ujarnya Kamis 3 Februari 2022.
Teko tersebut, sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka pada saat korban sedang tertidur.
Lanjut Eko, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
Kemudian, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sumedang.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Eko. ***