KANAL

CIANJUR: Alih Fungsi Lahan Pertanian Terjadi di Selajambe, Diduga Dilakukan Yayasan Ibrohimiah Sukaluyu

×

CIANJUR: Alih Fungsi Lahan Pertanian Terjadi di Selajambe, Diduga Dilakukan Yayasan Ibrohimiah Sukaluyu

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Kegiatan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cianjur sudah masuk pada kategori terancam.

Pasalnya, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Salah satunya, terjadi di kampung Selajambe RT 04/05 Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.

Banyaknya lahan pertanian yang dibangun menjadi bangunan fasilitas umum dan pemukiman.

Bahkan, lahan pertanian tersebut langsung di bangun Yayasan tanpa dirubah terlebih dahulu menjadi tanah darat.

Sekertaris Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Dian Sopian mengatakan, tanah pertanian itu di bangun untuk fasilitas ruangan SMK Ibrohimiah dan tidak ada rekomendasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu ke Desa.

“Tidak ada pemberitahuan dari pihak Yayasan ke Desa Hegarmanah tentang alih fungsi lahan. Jadi kita tidak mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Menurutnya, lahan sawah itu diketahui memang milik Yayasan.

Namun, setiap melakukan pembangunan sarana sekolah, yayasan tidak memberikan surat alih fungsi lahannya.

“Milik pribadi tapi setiap pembangunan tidak disertai penggantian alih fungsi lahan pertaniannya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sukaluyu, Dadi Rustandi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pembangunan sarana umum yang menggunakan lahan pertanian di wilayahnya.

“Kita tidak tahu dan tidak mengeluarkan rekomendasi terkait alih fungsi lahannya. Jadi tentu itu melakukan pelanggaran,” kata dia.

Dari informasi yang didapatnya, lanjut Dadi, Yayasan Ibrohimiah sudah melakukan pembangunan ruangan sekolah dari lahan pertanian tanpa dirubah terlebih dahulu ke tanah darat sehingga terjadi pelanggaran. Sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Cianjur No 4 tahun 2019 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bahkan, berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2011, menyebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pembangunan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagal alam, dan pembangkit jaringan listrik.

“Apabila pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan bukan untuk kepentingan tersebut, adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan pasal 72 Undang-Undang 41 Tahun 2009, tentang LP2B,” pungkasnya.***