HUKUM

CIANJUR: Oknum Mafia Tanah Sembunyi Dibalik Masyarakat, PT MPM Jadi Korban

×

CIANJUR: Oknum Mafia Tanah Sembunyi Dibalik Masyarakat, PT MPM Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) menjadi korban oknum mafia tanah.

Maraknya oknum oknum mafia tanah menggunakan masyarakat kecil agar mudah sekali dikendalikan untuk mengokupansi tanah tanah milik perushaan secara melawan hukum.

Perkembangan dalam proses penataan, pemanfaatan dan penguasaan aset perusahaan perkebunan banyak sekali mengalami kendala dan hambatan yang diciptakan oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan masyarakat kecil.

Sehingga, sangat mudah dikendalikan dengan alih alih mendapatkan bagian tanah sebagai penggarap bahkan bukan sebagai pemilik tanah.

Hal tersebut, terjadi di PT Maskapai Perkebunan Moelia Cianjur.

Disampaikan, Penasihat Hukum PT MPM, H. Aris Fadhilah SH kepada kapol.id pada Minggu 19 November 2023.

“Diketahui, pemilik perkebunan sebelumnya telah mengakuisisi saham dari pemilik sebelumnya,” ucap dia.

Dan, saat ini sedang melalukan kegiatan penataan, pemanfaatan dan penguasaan aset perkebunan.

“Dalam perjalanannya, menggunakan cara yang humanis bahkan sampai dengan penegakan hukum (meminta perlindungan hukum) kepada pihak terkait,” katanya.

“Diserobotnya tanah milik perkebunan (kebun teh) yang produktif yang dikuasai dengan cara merusak tanaman teh yang selanjutnya dikuasai untuk diperjual belikan oleh para mafia tanah,” ucapnya.

Dan, MPM tidak mentolelir upaya-upaya oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan, dan tindakan tegaspun dilakukan dengan penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang berada di wilayahan hukum Jawa Barat.

Hal itu, satu bentuk dan sikap MPM untuk membedakan mana masyarakat petani asli setempat dan mana petani berdasi.

Lebih lanjut MPM Cianjur selalu memperhatikan masyarakat petani asli disekeliling perkebunan hal ini menandakan MPM dekat dengan petani sekitar dan tidak bisa dipisahkan.

“Selaras hubungan antara MPM dengan petani asli diseputaran Desa Batulawang, Cibadak dan Sukanagalih Kabupaten Cianjur yang merupakan salah satu cara untuk menjalankan program reforma agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata dia.

“Akhir-akhir ini ada lagi pemberitaan menimpa PT MPM yang memberitakan Polda Jawa Barat telah menetapkan para tersangka pengrusakan secara bersama sama terhadap aset milik PT MPM di Cianjur Jawa Barat,” ujarnya.

Perkebunan ini dalam menjalankan usahanya melibatkan masyarakat sekitar yaitu Desa Batulawang, Desa Cibadak dan Desa Sukanagali, Kabupaten Cianjur.

Mereka sebagai petani perawatan kebun teh di hamparan tanah perkebunan itu bertahun tahun.

“Sampai pada tahun 2016 mulailah terlihat ada kekuatan besar dibelakang segala kegiatan penebangan pohon pohon teh perkebunan PT MPM dengan dalih untuk ditanami oleh masyarakat agar kemudian agar tampak terlantar,” ujarnya.

Kemudian, mengutip Sindo News kamis 29 Oktober 2020 ternyata terkuak bahwa rupanya itu adalah ulah sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Petani Desa Batulawang yang mencatut nama warga.

Padahal, kata dia, mereka ini orang luar dari desa Batulawang, cibadak dan sukanagalih yang sengaja dimobilisasi untuk menduduki tanah milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) secara ilegal.

“Orang-orang itu bukan wakil dari masyarakat Batulawang Cipanas, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi dan Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet,” katanya.

Hal yang menarik adalah baru baru ini, ada lagi modus yang diduga juga praktek praktek oknum mafia tanah yang menggunakan tameng masyarakat.

Bahkan perempuan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan mudah dikendalikan.

“Dia adalah Siswati bersama kawan kawannya yang melakukan pengrusakan aset secara bersama sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini proses dari Laporan Polisi nomor: LPB/122/III/2023/SPKT/POLDA JABAR dengan kejadian pada 7 Maret 2023. Polisi sangat berhati hati dalam memeriksa perkara ini, makanya proses penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan sampai penetapan tersangka membutuhkan waktu cukup panjang,” ucapnya.

Namun berkaca dari contoh kasus di Jatikarya yang ternyata melibatkan tersangka otak mafia tanah semakin membuat masyarakat kita menjadi semakin cerdas dan tidak lagi mudah terkecoh dengan kejahatan yang mengatasnamakan masyarakat.

“Hukum adalah dilambangkan dengan dewi keadilan yang tertutup matanya sehingga keadilan ditempuh berdasar fakta fakta hukum tanpa memandang subyektifitas dan hati,” ujarnya.

Kapolri musti berbangga kepada para penyidik Polda Jabar yang telah menjalankan proses hukum dengan tanpa subyektifitas dan tidak terkecoh oleh bungkus yang mengatasnamakan rakyat.

“Bahkan mungkin disematkan pin emas sebagai tanda prestasi seperti yang diberikan kepada tim gabungan yang berhasil menyelamatkan Tanah Jatikarya yang bernilai hampir 10 Triliun rupiah,” kata dia. ***