KANAL

CURANG, Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Keterwakilan Perempuan Surati Bawaslu RI

×

CURANG, Aliansi Pemuda Indramayu Peduli Keterwakilan Perempuan Surati Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Yuyun Khoerunisa, selaku kordinator Aliansi Pemuda Indramayu Peduli keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI dengan memberikan tembusan ke DKPP RI dan Komisi II DPRD untuk mendesak Bawaslu RI.

Ia meminta agar membatalkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat.

Karena, tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena, dalam komposisi calon anggota yang lolos 10 besar tidak ada keterwakilan perempuan.

Padahal sebelumnya ada satu prang perempuan yang lolos 20 besar dan mengikute tes kesehatan dan wawancara.

“Melalui surat resmi kami sampaikan kepada Bawaslu RI terkait penyataan sikap keberatan atas pengumuman Hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023,” ujar dia.

Adapun pernyataan sikapnya adalah,
bahwa keberatan dimaksudkan karena Tim Seleksi telah melanggar Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap anggota Bawaslu, pasal 92 ayat (11) Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ).

“Pada komposisi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, tidak ada keterwakilan perempuan,” ucap dia.

Dikatakan, padahal pada saat tes kesehatan dan wawancara ada satu calon anggota perempuan yang mengikuti tes seleksi atas nama Pipit  Fitri Herlina, SE dengan nomor peserta : 0045/CABKK-JABAR.IND/2023.

“Tetapi pada pengumuman 10 besar, malah tidak ada calon anggota perempuan. Ini bukti peminggiran terhadap perempuan dan pelanggaran UU Pemilu no.7 tahun 2017,” kata dia.

Ia meragukan profesionalitas dan integritas tim seleksi calon anggota Bawaslu wilayah kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan  dan kota Cirebon periode 2023 -2028.

Karena kertas yang digunakan dalam pengumuman dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, menggunakan kertas kertas fotocopian, juga  urutan abjad tidak sesuai alphabet.

“Padahal pada panduan Bawaslu Kabupaten/kota tahun 2023 -2028, pada poni E. Tugas Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan  dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi betugas, menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sebanyak 2 (dua ) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan berdasarkan  Undang-undang dan menyusun nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sesuai abjad kepada Bawaslu atau Bawaslu melalui  Bawaslu propinsi serta menyampaikan berkas administrasi  disertai salinannya,” ujar dia.

Bahwa pada dasarnya, dua pernyataan diatas,  hendaknya harus menjadi pertimbangan untuk membatalkan  keputusan yang telah diputuskan. Karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang no. 7 tahun 2017 dan Pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028.

“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Bawaslu RI untuk menganulir keputusan Tim Seleksi Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat, sehingga Badan pengawas Pemilu mampu menegakkan keadilan dan menjalankan amanat UU Pemilu no 7 tahun 2017,” ujarnya.***