BISNIS

Dampak Covid-19 Per Mei, Restrukturisasi Pinjaman di Priangan Timur Sentuh Rp 600 miliar

×

Dampak Covid-19 Per Mei, Restrukturisasi Pinjaman di Priangan Timur Sentuh Rp 600 miliar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mencatat lebih dari Rp. 600 miliar restrukturisasi pinjaman nasabah di berbagai industri keuangan di wilayah pengawasannya.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari Rp 29,93 miliar di BPR dan BPRS, Rp 160,73 miliar di enam cabang bank umum atau bank umum syariah dan Rp 467,54 miliar di lembaga pembiayaan.

“Itu laporan yang kami terima dari industri keuangan per 4 Mei ini. Dampak covid-19 terhadap ekonomi mulai terasa, namun tetap terkendali,” ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, Senin (11/5/2020).

Restrukturisasi pinjaman, kata dia, siapapun berhak mengajukan kepada industri keuangan. Dan berpegang pada pada prinsip kehati-hatian sesuai aturan berlaku.

“Kalau ada BPR, bank atau leasing yang menolak tanpa analisa pinjamannya terlebih dahulu laporkan ke kami,” katanya.

Pemerintah bersama OJK juga, kata dia, telah menggulirkan stimulus perekonomian dengan pemberian subsidi suku bunga.

Subsidi diberikan selama enam bulan terbagi dalam dua klaster. Pertama, subsidi suku bunga 6 persen tiga bulan pertama untuk pinjaman sampai Rp 500 juta. Lalu tiga persen di tiga bulan kedua.

Lalu klaster kedua, pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tiga bulan pertama 3 persen dan 2 persen di tiga bulan kedua.

“Kriterianya dengan kolektibitas 1 (Lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) untuk bank/BPR /perusahaan pembiayaan,” papar Edi.

Target penerima manfaat stimulus tersebut, kata dia, kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar. Lalu kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha produktif kurang dari Rp 500 juta dan kredit pemilikan rumah tipe 21 sampai dengan 70.

“Jangan sampai juga ada penumpang gelap, sebelum covid-19 sudah macet atau masih bergaji tetap tapi ingin ikutan. Ini khusus UMKM,” ujarnya. ***